Raffi Ahmad kembali ramai menjadi perbincangan media massa dan media sosial. Kali ini berkaitan dengan gelar kehormatan Doctor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang diberikan kepada pemilik RANS Entertainment itu.
Raffi Ahmad menerima gelar doktor HC bidang Event Management and Global Digital Development dari Presiden UIPM Thailand Professor Kanoksak Likitpriwan pada Jumat (27/9/2024). Gelar itu diberikan atas kontribusi Raffi dalam dunia industri hiburan serta berhasil mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.
Momen Raffi mendapatkan gelar Doktor Kehormatan dari UIPM Thailand diunggahnya dalam sosial media Instagram milik pribadinya @raffinagita1717. Pada unggahan tersebut, Raffi terlihat didampingi istrinya Nagita Slavina dan kedua anaknya. Dalam keterangannya, Raffi mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian tersebut. Raffi juga mengungkapkan bahwa penghargaannya yang diterimanya itu untuk orang-orang yang telah berjasa dalam kariernya selama ini. Unggahan tersebut, juga dipenuhi ucapan selamat dari warganet.
Tak berselang lama, pemberian gelar tersebut langsung memicu keramaian di media sosial. Pemicunya adalah UIPM, yang diragukan reputasi dan kredibilitasnya oleh warganet. Salah satu yang disorot adalah alamat kampus yang tidak sesuai dengan yang tertera dalam website UIPM.
UIPM Disorot Warganet
Pertanyaan dan keraguan terhadap kredibilitas UIPM muncul setelah salah satu netizen yaitu Niar Ibrahim Rose, yang sedang menempuh pendidikan doktoral di Chulalongkorn University, Bangkok, berupaya menelisik lokasi universitas tersebut di Negeri Gajah Putih dan membeberkan temuannya lewat utas di akun media sosial X (@IbrahimNiar).
Niar yang merasa penasaran dengan kampus yang memberi gelar doktor kehormatan ke Raffi Ahmad mencoba menelusuri alamat UIPM di Bangkok, sesuai dengan yang tertulis di situsweb resmi kampus. Setelah sampai di lokasi, Niar tak menemukan gedung universitas UIPM, tapi malah menemukan sebuah hotel dan apartemen. Niar pun memutuskan untuk masuk dan menanyakan kepada resepsionis hotel terkait dengan kebenaran alamat UIPM yang tertera di website. Alamat tersebut ternyata bukan kampus UIPM Thailand.
Kejanggalan serupa juga terjadi pada UIPM cabang Indonesia. Perlu diketahui, selain di Thailand dan Indonesia, UIPM mengklaim memiliki cabang di beberapa negara yakni Rusia, Singapura, dan Amerika Serikat. Kampus UIPM cabang Indonesia beralamat di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Ahmad Yani, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Kampus di Bekasi juga turut menjadi sasaran penyelidikan warganet. Seorang warganet dengan akun X @vincentstefs menelusuri kampus UIPM cabang Indonesia yang berada di Bekasi, Jawa Barat. Dalam cuitannya, akun @vincentstefs membagikan sebuah utas terkait guide line atau petunjuk menuju kampus UIPM cabang Indonesia. Setelah sampai di alamat yang dimaksud, pemilik akun @vincentstefs menuju ke lantai 7 tempat UIPM berkantor, dan tidak menemukan keberadaan kampus tersebut. Pemilik akun tersebut menemukan bahwa lantai 7 digunakan sebagai tempat penyedia ruangan bagi perusahaan yang ingin memiliki kantor kecil. Kemudian, di antara daftar penyewa ruangan di virtual office, ditemukan nama kampus UIPM sebagai salah satu penyewa.
Temuan ini memicu kecurigaan di kalangan netizen mengenai status sebenarnya dari UIPM. Banyak warganet mengira bahwa UIPM adalah kampus bodong karena tidak terlihat fisiknya. Merespons hal ini, pihak UIPM memberikan penjelasannya lewat akun Instagram @uipmun (UIPM UN ECOSOC). Pada penjelasannya, UIPM membagikan surat klarifikasi dari lawyer mereka pada Senin (30/9/2024). Akun tersebut menjelaskan kebenaran terkait gelar yang diberikan pada Raffi hingga keberadaan lokasi kampusnya.
Surat pemberitahuan tersebut membenarkan jika UIPM memiliki kantor di Bangkok, Bekasi dan Rusia. Pihaknya juga menerangkan jika lokasi yang berada di Bekasi memang bukan kampus. Dalam surat pemberitahuan tersebut, UIPM menerangkan bahwa keberadaan UIPM dalam menjalankan Pendidikan Tinggi dengan format Pendidikan Tinggi Distance Education (Pendidikan Jarak Jauh) dan menggunakan sistem pendidikan full 100% Online Learning, Virtual Campus atau non real campus secara jelas dan dipublikasikan di website resmi UIPM. Di akhir klarifikasi, UIPM mengancam pihak-pihak yang melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, maka pihak Kuasa Hukum Lembaga UIPM UN ECOSOC akan mengambil langkah hukum. Namun, saat ini akun Instagram UIPM hilang dan tak bisa lagi diakses oleh publik.
Selain penjelasan lewat akun instagram, UIPM lewat Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane menegaskan bahwa UIPM adalah kampus yang melakukan kegiatan belajar mengajar 100 persen secara daring atau online. Helena mengatakan, karena kampusnya memang melaksanakan perkuliahan secara online, maka tidak diwajibkan untuk memiliki kampus fisik.
Helena juga menegaskan, alamat UIPM Thailand yang berlokasi di Ebina House Thasland,Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley, Talat Bang Khen, Lak Si, Bangkok 10210, Thailand memang bukan kampus. Demikian juga UIPM yang ada di Indonesia tepatnya di Plaza Summarecon Bekasi, Jalan Bulevar Ahmad Yani Kavling K.O1 Harapan Mulya, Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat, Indonesia bukan disebut kampus.
Menurut Helena, secara hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Internasional bernama EDEN (European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Headquarter of UIPM-UN ECOSOC Representative.
Sementara Agusdin selaku Promotor and Staf Ahli UIPM Indonesia mengatakan, alamat di Bekasi adalah tempat UIPM untuk menerima surat menyurat. UIPM menyewa kantor virtual sebagai alamat untuk surat-menyurat. Menyewa kantor virtual ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di negara-negara lain tempat mereka beroperasi.
Terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa ke Raffi Ahmad, Agusdin menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kontribusi dan rekam jejak Raffi Ahmad di dunia hiburan dan perkembangan digital. Ia juga menegaskan bahwa pemberian gelar tersebut melalui proses seleksi.
Agusdin pun memberikan klarifikasi terkait izin operasional yang belum dikantongi UIPM. Ia beralasan, UIPM belum memiliki izin operasional penuh di Indonesia karena beberapa program studinya belum diakui oleh Kemenristekdikti. Oleh karena itu ijazah yang diberikan UIPM ke Raffi Ahmad adalah ijazah yang dikeluarkan UIPM Thailand. Hal ini dikarenakan prosesi wisuda Raffi Ahmad dilakukan di Thailand, sehingga ijazah pun mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku di negara tersebut.
Kemendikbudristek Tidak Mengakui Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad
Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi merespons polemik kampus UIPM dengan melakukan investigasi. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris mengatakan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada 29–30 September lalu telah melakukan investigasi atas keberadaan kampus cabang UIPM di Plaza Summarecon di Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Tim investigasi tak menemukan ada aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Abdul Harris menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan tersebut.
Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan yang ada di dalam Permendikbudristek 23/2023.
Tanpa adanya izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi asing tidak diakui secara resmi, termasuk gelar doktor kehormatan yang diberikan UIPM kepada Raffi Ahmad. Prof. Haris juga menegaskan UU Dikti mengancam siapapun termasuk organisasi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Merespons pemberitaan pemberian gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad dari UIPM, Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Airlangga (Unair) Agie Nugroho Soegiono mengatakan proses pemberian gelar kehormatan Honoris Causa bukan sesuatu yang bisa dilakukan sembarangan. Ada syarat-syarat yang sangat spesifik dan ketat yang harus terpenuhi. Regulasi menekankan bahwa gelar Honoris Causa hanya dapat diberikan kepada individu yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kemanusiaan.
Agie menjelaskan, pemberian gelar doktor kehormatan memerlukan prosedur yang panjang, ketat dan sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 65 Tahun 2016. Salah satu peraturannya, program studi (prodi) yang memberikan harus sudah terakreditasi A atau unggul. Lebih lanjut, Agie menjelaskan pemberian gelar kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik kepada pimpinan universitas. Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang melakukan uji kelayakan dan menyusun tim promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima.
Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Edi Subkhan, mewanti-wanti soal dugaan praktik curang di balik pemberian gelar kehormatan dari sebuah institusi pendidikan tinggi. Edi mengungkap beberapa praktik oknum yang mengatasnamakan institusi pendidikan seringkali menyasar sejumlah pihak dengan maksud untuk mendapatkan timbal balik dalam ranah politik atau ekonomi.
Menurut Edi, sebagai selebritis, Raffi sebetulnya tak perlu gelar doktor kehormatan atau honoris causa. Sebab, kata dia, di dalam dunia hiburan yang digeluti Raffi Ahmad tidak mementingkan soal gelar akademis.
Respons UIPM soal Gelar Raffi Tidak Diakui
UIPM merespons gelar doktor kehormatan Raffi Ahmad yang tidak diakui oleh Kemendikbudristek. Deputi Lawyer UIPM, menjelaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan upaya untuk menjalin kerja sama dengan Kemendikbudristek serta menyelesaikan proses perizinan.
Ia juga menyebutkan, UIPM tengah berusaha membuka cabang di Indonesia dengan dukungan Kemendikbudristek. Selain itu, sejumlah penerima gelar honoris causa dari UIPM sudah ada, meskipun mayoritas berada di luar negeri. Helena menegaskan, UIPM adalah lembaga yang memiliki afiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sehingga memiliki landasan hukum yang sah secara internasional.
Helena pun merinci berbagai legitimasi yang mendukung status UIPM, termasuk pendaftaran di beberapa badan internasional seperti APKM, ECOSOC, KAHE, dan UIA. Berdasarkan pendaftaran tersebut, UIPM diakui sebagai universitas yang sah beroperasi di level global. Helena juga mengklarifikasi bahwa di Indonesia, UIPM sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2018, dengan perubahan struktur kepengurusan yang dicatat melalui akta notaris pada tahun 2024.
Kuasa hukum UIPM, HS Alibasya menambahkan, gelar tersebut sah di mata hukum internasional. Ini mengingat UIPM berbasis di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya. Alibasya juga menambahkan bahwa gelar ini diberikan kepada Raffi berdasarkan kontribusinya di dunia hiburan.
Pemantauan Media
Isu Raffi Ahmad mendapatkan Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM menarik perhatian warganet. Isu ini sempat menjadi trending topic di media sosial X. Berdasarkan monitoring Socindex, selama periode 27 September — 8 Oktober 2024 mendapatkan total 688.405 engagement, 11.671 talk, 545.143 applause, dan mencapai 2.977.661 audience.
Percakapan mencapai puncaknya pada tanggal 30 September 2024, berkaitan unggahan warganet Niar Ibrahim Rose yang mencoba menelusuri alamat kampus UIPM Thailand. Niar Ibrahim Rose menemukan alamat tersebut ternyata bukan sebuah gedung kampus ternyata sebuah hotel dan apartemen.
Dari pantauan Socindex, terlihat jika pembicaraan isu Raffi Ahmad mendapatkan Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM di media sosial X berjalan secara organik. Hal ini, terlihat pada bot category yang didominasi oleh human yang lebih tinggi daripada cyborg dan bot.
Cuitan akun D.A.K @koninkrijck menjadi cuitan dengan likes terbanyak dengan 53.9 ribu likes memuat unggahan foto petinggi UIPM dengan latar belakang tulisan “Graduation Ceremony of UIPM at UN Geneva”, akan tetapi keterangan foto diambil berada di Cileungsi. Selanjutnya, cuitan akun @ardisatriawan yang mengkutip cuitan dari akun @IbrahimNiar soal penelusuran alamat kampus UIPM di Thailand yang ternyata sebuah hotel dan apartemen. Ada pula cuitan dari akun @BtariNagagini yang mengkritisi surat klarifikasi dari UIPM yang diunggah lewat akun instagram @uipmun.
Dari sisi pemberitaan, isu ini cukup masif diberitakan oleh media massa. Menggunakan alat big data Newstensity, selama periode 27 September — 8 Oktober 2024 menggunakan kata kunci “Raffi Ahmad” dan “UIPM”, pemberitaan mencapai 1.859 pemberitaan. Adapun puncak pemberitaan terjadi pada tanggal 30 September 2024 dan 01 Oktober 2024, dengan topik yang paling banyak diberitakan soal “Raffi Ahmad mendapatkan Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM”, dan “Kontroversi soal Alamat Kampus UIPM Thailand dan Indonesia”.
Sentimen positif mendominasi pemberitaan Raffi Ahmad mendapatkan Gelar Doktor Kehormatan dari UIPM dengan jumlah 936 pemberitaan. Sentimen positif tampak pada sejumlah pemberitaan yang menyoroti klarifikasi UIPM soal alamat kampus UIPM di Thailand dan Indonesia, dan pembelaan UIPM soal gelar doktor kehormatan yang tidak diakui oleh Kemendikbudristek. Sedangkan pemberitaan negatif di posisi kedua dengan 880 berita. Pemberitaan negatif didominasi oleh pemberitaan terkait dengan kontroversi alamat UIPM di Thailand dan Indonesia, serta gelar doktor Raffi Ahmad dari UIPM tidak diakui oleh Kemendikbudristek.
Penutup
Pemberian gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) kepada Raffi Ahmad dari UIPM memicu kontroversi. Publik mempertanyakan kredibilitas UIPM setelah ditemukan kejanggalan terkait lokasi kampusnya, yang ternyata bukan kampus fisik. Meski UIPM mengklaim operasional daring, Kemendikbudristek menyatakan gelar tersebut tidak diakui di Indonesia karena UIPM tidak memiliki izin operasional. Pemberian gelar doktor kehormatan seharusnya juga tidak diberikan secara sembarangan. Mengingat bahwa penerimaan gelar akademik harus berdasarkan kontribusi yang signifikan dan melalui prosedur yang transparan serta diakui secara sah.