opik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi obrolan hangat di tengah masyarakat, terutama bagi scholarships hunters. Kali ini pemantiknya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melaporkan sejumlah temuan dalam pengelolaan dana LPDP.
Merujuk laporan BPK tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024. Laporan tersebut mengungkap penyelesaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi LPDP pada periode tahun 2021–2023 yang telah berjalan sesuai kriteria pelaksanaan kecuali untuk beberapa permasalahan yang muncul.
Beberapa permasalah yang ditemukan oleh BPK tersebut antara lain:
1. Pada proses seleksi beasiswa, penetapan penerima atau awardee dan pemenuhan kewajiban penerima dalam program beasiswa Native LPDP belum sepenuhnya memadai. Hal itu berkaitan dengan proses seleksi program penerima beasiswa karena terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam SK dengan rekapitulasi peserta lulus.
2. Terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian tesis atau disertasi atau studi tetapi belum melakukan ujian tesis/disertasi atauAkibat permasalahan tersebut, terdapat potensi kehilangan kesempatan peserta yang layak atau eligible namun tidak terpilih dan potensi kelebihan pembayaran atas dana ujian yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.
Temuan BPK tersebut lantas menjadi perhatian pemerintah dan juga pihak LPDP. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie mengungkapkan jika saat ini pihaknya sedang mengkaji ulang regulasi penggunaan dana LPDP. Penelitian tersebut dilakukan dengan berbasis data dan melakukan analisis berbasis pengeluaran dan manfaat yang didapatkan atau cost-benefit analysis.
Dengan pengkajian ulang regulasi beasiswa LPDP ini, pemerintah akan melihat kembali apakah dana yang sekarang didominasi untuk program magister betul-betul optimal atau tidak. Stella menekankan asas dari suatu hal yang optimal adalah berkeadilan dan berkualitas, sehingga kedua faktor tersebut juga menjadi hal yang dipertimbangkan dalam pengkajian ulang tersebut.
Persebaran di Media Massa dan Media Sosial
Sepekan terakhir selama periode 28 Oktober 2024–8 November 2024, Newstensity merekam pemberitaan terkait LPDP. Dengan kata kunci “LPDP”, ditemukan 484 berita di media massa cetak maupun online.
Linimasa pemberitaan merujuk tanggal 6 November 2024 sebagai puncak pemberitaan dengan capaian hingga 162 berita. belum menyelesaikan studinya meskipun sudah melebihi batas waktu studi yang telah ditetapkan.
Jumlah pemberitaan memuncak di tanggal 5–6 November setelah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brojo mengungkapkan pernyataan jika penerima beasiswa LPDP tidak diharuskan pulang ke Indonesia.
Topik lain yang mendominasi pemberitaan di tanggal 6 November 2024 adalah pernyataan yang datang dari Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso, yang mengungkapkan jika pihaknya dan pemerintah tengah mengkaji ulang kebijakan pendanaan LPDP.
Selain kedua topik tersebut, topik lain yang mendominasi narasi LPDP di media massa adalah terkait pengkajian ulang pengolahan dana LPDP, Menpora Dito Ariotedjo yang menginformasikan tentang beasiswa LPDP, Menko PMK Pratikno yang mengingatkan penerima beasiswa LPDP untuk tetap kembali, dan temuan BPK terkait masalah LPDP.
Distribusi pemberitaan beasiswa LPDP selama periode tersebut didominasi oleh media mainstream nasional. Seperti tampak pada kedua grafik di atas, sepuluh media paling dominan adalah media nasional dengan detik.com sebagai yang teratas dengan 31 berita, diikuti oleh kompas.com dengan 24 berita, lalu disway.id dengan 21 berita, medcom.id dengan 16 berita, dan tempo.co dengan 16 berita.
Dilihat dari segi pemberitaan, meskipun banyak opini masyarakat yang menyampaikan kritiknya terhadap pendanaan beasiswa LPDP, pemberitaan yang tersebar di media massa cukup menunjukkan sentimen positif.
Sebanyak 78% pemberitaan memiliki narasi positif seperti wacana tidak perlu kembalinya penerima beasiswa LPDP ke Indonesia dan pengkajian ulang beasiswa LPDP oleh pemerintah. Pemberitaan negatif yang ditemukan yakni sebesar 16% persen atau 105 berita. Mayoritas pemberitaan negatif tersebut terkait penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia dan memutuskan untuk tinggal di luar negeri.
Warganet Kritik Awardee Tak Balik ke Indonesia
Di media sosial, topik LPDP juga ramai menjadi bahan perbincangan warganet. Dari analisis media sosial menggunakan big data Socindex selama periode 28 Oktober — 8 November, isu ini mendapat respons yang beragam di X. Warganet di platform tersebut cukup vokal dalam mengkritisi regulasi beasiswa LPDP hingga mendapatkan 388.755 engagement dan 319.023 likes.
Secara keseluruhan, meskipun banyak kritik pedas yang dilontarkan warganet di media sosial X, sentimen terkait narasi beasiswa LPDP di platform tersebut masih didominasi oleh sentimen netral.
Apabila ditilik lebih jauh, sentimen netral pada media sosial X didominasi oleh harapan warganet agar pemerintah dapat meninjau lebih jauh terkait regulasi beasiswa LPDP agar pengalokasiannya dapat lebih ketat dan tepat sasaran.
Dari analisis profil warganet, cuitan Merr Magda @MerrMagda menjadi cuitan yang paling banyak mendapatkan applause dari warganet yakni sebanyak 43.000 likes, 8.100 retweets, dan 697 replies.
Merr Magda berpendapat jika beasiswa LPDP perlu diberhentikan dahulu apabila tidak efektif dalam menciptakan masyarakat yang dapat membangun bangsa Indonesia. Menurutnya, banyak aspek pendidikan dasar di Indonesia yang masih perlu dibenahi; mulai dari standar Pendidikan hingga kurikulum yang sering mendapatkan perombakan.
Cuitannya tersebut mendapatkan respons yang senada dari warganet melihat biaya yang dianggarkan untuk LPDP sangatlah besar. Hal ini bertolakbelakang dengan sistem pendidikan di Indonesia yang perlu diperbaiki.
Topik lain yang cukup ramai jadi perbincangan warganet di X adalah terkait banyak penerima beasiswa LPDP yang justru mencari pekerjaan dan menetap di luar negeri serta tidak ingin pulang ke Indonesia.
Cuitan Afrian tersebut mendapatkan respons yang cukup signifikan dari masyarakat yakni 5.500 retweet, 34.000 likes, 3.000 saves, dan 474 replies. Awalnya cuitan Afrian tersebut bertujuan untuk menanggapi keputusan Wamendiktisaintek RI Stella Christie untuk mengkaji ulang sistem pendanaan dan seleksi beasiswa LPDP. Hal ini melihat fakta bahwa ada penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia.
Banyak warganet yang memberikan komentar pedas terhadap awardee yang tidak kembali ke Indonesia karena dana beasiswa LPDP itu bukanlah student loan¸ akan tetapi berasal dari uang pajak masyarakat Indonesia. Melalui cuitannya, mereka meminta para alumni penerima beasiswa LPDP untuk segera pulang sebagai bentuk bertanggung jawab atas dana yang telah didapatnya dengan bekerja membangun Indonesia dengan minimal kurun waktu yang telah tertera di kontrak perjanjian.
Di samping melontarkan komentar pedas, warganet juga meminta pencari beasiswa untuk mencari beasiswa yang tidak memiliki ikatan untuk pulang ke Indonesia kalau memang ingin menetap di luar negeri.
Ada beberapa alasan yang membuat para awardee itu tidak pulang ke Indonesia. Salah satunya adalah menikah dengan warga negara asing dan memilih menetap di negara tersebut. Alasan lainnya, para awardee yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, memilih untuk menunggu anak-anak mereka lulus sekolah sebelum kembali ke Indonesia.
Ada pula alasan akademis, para awardee ada yang memilih langsung melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Alasan lainnya adalah untuk menghindari pajak penghasilan yang masih relatif tinggi di Indonesia.
Angin Segar yang Menuai Pro — Kontra
Di tengah ramainya perbincangan kebijakan LPDP di media sosial dan media massa, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Brojo kemudian memberikan pernyataan terkait Beasiswa LPDP yang kembali menuai pro-kontra. Mengutip dari media Suara.com, Menteri Satryo menegaskan jika alumni penerima beasiswa LPDP tidak wajib kembali ke Indonesia.
Ia justru membebaskan alumni LPDP untuk berkarya di luar negeri, asalkan tetap membawa nama Indonesia. Satryo juga mengakui bahwa Indonesia belum punya cukup lapangan kerja bagi para lulusan beasiswa LPDP tersebut. Ia menjamin tidak akan ada sanksi bagi para penerima beasiswa LPDP yang tak kembali ke Indonesia.
Imbuhnya, Satrio juga menekankan bahwa penerima beasiswa yang diizinkan untuk menetap di luar negeri adalah mereka yang tidak terikat dengan instansi.
Tidak terelakkan, pernyataan dari Mendikti Saintek tersebut mendapatkan kritik pedas juga dari warganet.
Cuitan tersebut dilontarkan oleh akun X milik Bint Shamsuddin @@putridwishsw. Menurutnya, pernyataan tersebut apabila disahkan menjadi peraturan dengan skema yang berbeda dengan regulasi beasiswa LPDP saat ini. Apabila pemerintah pada akhirnya tidak mengharuskan penerima beasiswa LPDP untuk kembali ke Indonesia, ia berharap seleksi LPDP akan diubah menjadi lebih ketat atau ada dua skema berbeda dari pendanaan yang diberikan pemerintah.
Di lain pihak, menindaklanjuti pernyataan dari Mendikti Saintek tersebut, Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso, mengungkapkan jika belum bisa memberi kepastian mengenai kebijakan terkait dibolehkannya penerima beasiswa LPDP untuk menetap di luar negeri setelah lulus. Dwi mengatakan sementara ini lembaganya masih mengkaji perubahan kebijakan beasiswa LPDP.
Pada laman resmi LPDP, tertera jika peraturan yang ada saat ini masih sama, yakni mewajibkan alumni yang telah menyelesaikan masa studi untuk kembali ke Indonesia dan menetap selama setidaknya dua kali waktu tempuh masa studi ditambah satu tahun.
Penutup
Beasiswa LPDP sudah seharusnya menjadi bantuan bagi masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi akan tetapi tidak memiliki sumber dana yang belum mencukupi. Terlepas dari kembali atau tidaknya penerima beasiswa LDPD ke Tanah Air, proses regulasi dan seleksi beasiswa tersebut harus adil dan disamaratakan bagi seluruh kandidat pendaftar. Evaluasi setiap tahunnya juga perlu diadakan oleh pemerintah dan Lembaga LPDP agar dapat mengkaji output dari beasiswa LPDP apakah sudah tepat sasaran atau belum.