image
Menu
Account
Cart

No products in the cart.

“Peringatan Darurat” Bentuk Kemarahan Rakyat Akibat Revisi UU Pilkada yang Ugal-Ugalan

Rabu, 21 Agustus 2024, gambar Garuda Biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi trending topic di media sosial X/Twitter. Tagar #kawalputusanMK juga menjadi trending di platform tersebut. Tak hanya ramai di X saja, tetapi juga banyak diunggah oleh netizen di berbagai platform media sosial lainnya. Pencarian dengan kata kunci “Peringatan Darurat” juga mengalami peningkatan signifikan di Google.

Meme Garuda Biru “Peringatan Darurat” diketahui berasal dari cuitan candaan akun @BudiBukanIntel. Ia membalas cuitan candaan oleh akun @PJalawira tentang pendudukan kantor-kantor pemerintahan oleh militer. Tak lama berselang, meme Garuda Biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” diunggah pertama kali secara kolaboratif oleh akun @najwashihab, @narasinewsroom, @matanajwa, @narasi.tv di Instagram.

Gambar 1. Unggahan “Peringatan Darurat” oleh akun @najwashihab, @narasinewsroom, @matanajwa, @narasi.tv di Instagram. (Sumber : Instagram)

Meme Garuda Biru “Peringatan Darurat” mulai ramai dibagikan usai Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi UU Pilkada di hari yang sama. Salah satu bahasannya adalah perihal batas usia untuk maju Pilkada. Gerakan “Peringatan Darurat” di media sosial X semakin meluas saat sejumlah artis, musisi, dan komedian turut mengunggah Garuda Biru “Peringatan Darurat”, diantaranya adalah Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, Joko Anwar, Arie Kriting, Wanda Hamidah, Fiersa Besari, dan lain sebagainya. Mereka turut menyuarakan keresahan dari hasil rapat Baleg DPR RI yang dinilai hanya menguntungkan kepentingan politik kelompok tertentu. Khususnya, Kaesang Pangarep anak bungsu Presiden Jokowi. Penggunaan gambar Garuda Biru “Peringatan Darurat” tersebut sebagai simbol perlawanan dan kemarahan publik terhadap hasil Rapat Baleg DPR RI yang dianggap membangkang dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.

“Peringatan Darurat” Dipicu Revisi UU Pilkada

Perlawanan ini merespons Baleg DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada. Keputusan dibuat hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi tersebut menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024.

Sebelumnya pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK melalui putusan No 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif sebelumnya, atau 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Kini, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas untuk calon independen sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada atau 6,5 persen — 10 persen jumlah kursi DPRD sesuai jumlah penduduk.

Namun soal ambang batas, Baleg menyepakati aturan lama diterapkan partai yang memiliki kursi DPRD. Syarat baru yang diputuskan MK hanya berlaku bagi partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.

Baleg juga sepakat untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2024 sebagai landasan aturan batas usia dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada. Putusan MA yang disahkan pada 29 Mei 2024 itu mengatur batas minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur berumur 30 tahun saat dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025. Sikap Baleg tersebut sekaligus mengabaikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menyebut batas usia minimal calon kepala daerah harus berusia 30 tahun saat penetapan calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024.

Gambar 2. Perbedaan Putusan Mahkamah Konstitusi dan DPR soal UU Pilkada. (Sumber : bbc.com/indonesia)

Keputusan Baleg tersebut dinilai membuka peluang bagi Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Jika merujuk pada putusan MK, Kaesang tidak dapat ikut serta dalam Pilkada karena memenuhi syarat minimal usia. Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Apabila merujuk pada Putusan MA 23/2024, Kaesang dapat memenuhi syarat untuk dapat berlaga di kontes Pilkada. Kaesang disebut-sebut akan maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah mendampingi mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Pengesahan Revisi UU Pilkada yang berlangsung di Baleg mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, pakar Hukum Tata Negara, hingga aliansi akademisi dan masyarakat sipil. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) telah membangkang konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Palguna mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes).

Respons senada juga diungkapkan Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yance Arizona. Menurutnya keputusan Badan Legislasi DPR RI yang menyepakati untuk mengikuti aturan MA terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon adalah pembangkangan terhadap konstitusi. Yance menilai, situasi ini menunjukkan bahwa DPR kali ini lebih buruk dibanding DPR pada masa Orde Baru.

Sedangkan menurut Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang beranggotakan 27 pakar hukum tata negara dan pemilu, Presiden Joko Widdo dan Koalisi Indonesia Maju Plus ditengarai hendak menghalalkan segala cara untuk mempertajam hegemoni kekuasaan koalisi gemuk dan gurita dinasti politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. CALS menegaskan Presiden Joko Widodo bersama partai-partai politik pendukungnya tengah mepertontonkan pembangkangan konstitusi dan pamer kekuasaan yang berlebihan tanpa kontrol. CALS menyerukan presiden dan DPR menghentikan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah, KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi kemarin. Jika revisi UU Pemilihan Kepala Daerah tetap dilanjutkan dan disahkan, menurut CALS, masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan untuk melawan tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo dan partai pendukungnya dengan memboikot Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Aksi Demo “Peringatan Darurat” di Berbagai Kota

Perlawanan dan kemarahan publik yang sebelumnya ramai dijagat media sosial, lewat unggahan Garuda Biru “Peringatan Darurat”, dituangkan ke dalam aksi nyata berupa demonstrasi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Aksi demo Peringatan Darurat di Jakarta dimulai sejak Kamis 22 Agustus 2024 di beberapa titik strategis seperti di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan Istana Negara.

Peserta aksi berasal dari berbagai elemen masyarakat, menunjukkan luasnya dampak dan keprihatinan terhadap revisi UU Pilkada. Mahasiswa dari berbagai universitas terkemuka seperti UI, ITB, dan Unpad turun ke jalan, bersama dengan aktivis, tokoh masyarakat, artis, figur publik, serta buruh dan pekerja. Sekretaris Jenderal Partai Buruh Ferri Nuzarli memperkirakan lebih dari 5.000 orang massa buruh tani dan nelayan dari Jawa Barat, Jakarta, dan Banten berpartisipasi.

Sedangkan, mahasiswa Universitas Indonesia yang bergabung dalam aksi demo di Gedung DPR RI sebanyak 1.100 mahasiswa. Ketua BEM UI, Verrel Uziel, dalam pernyataannya menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mengawal putusan MK dan mencegah DPR membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Tidak hanya buruh dan mahasiswa yang bergabung dalam aksi demo di Gedung DPR. Unjuk rasa ini juga dihadiri oleh sederet kalangan artis, komika, dan komedian. Beberapa komika tampak mengikuti aksi ini, di antaranya Arie Kriting, Abdel Achrian, Bintang Emon, Arif Brata, Yudha Keling, hingga Rigen Rakelna. Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi menuntut DPR agar tidak menganulir putusan terbaru MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Aksi Demo “Peringatan Darurat” tidak hanya di Jakarta saja. Demo juga dilakukan secara serentak di berbagai daerah di Indonesia. Di Yogyakarta misalnya, mahasiswa dan masyarakat sipil akan menggelar aksi dalam payung ‘Gejayan Memanggil’. Aksi bertajuk ‘Jogja Memanggil’ rencananya digelar mulai 22 Agustus 2024 sejak pukul 08.00 WIB. Aksi didahului long march dari Lapangan Parkir Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer sebagai titik kumpul aksi. Masyarakat sipil di Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar aksi di depan Gedung DPRD Sumbar pada pukul 10.00 WIB. Kemudian di Jawa Barat (Jabar), aksi juga akan digelar di depan Gedung DPRD Jabar. Unjuk rasa serupa juga digelar di Makassar, Bengkulu, Jawa Tengah dan daerah lain.

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Awalnya pengesehan akan dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis 22 Agustus 2024. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada pada pagi hari tadi tidak bisa diteruskan karena kurangnya jumlah peserta rapat atau tidak kuorum. Dasco juga menyatakan, karena revisi beleid tersebut batal disahkan, maka acuan yang harus digunakan untuk membentuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Sedangkan, menurut Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada karena DPR mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Awiek mengatakan karena DPR mendengar aspirasi masyarakat terkait revisi UU Pilkada ini, maka DPR tidak jadi menggelar rapat paripurna untuk pengesahan UU tersebut.

Pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR mendapatkan pujian dari Presiden Jokowi. Jokowi memuji DPR yang dengan cepat membatalkan revisi UU Pilkada, usai adanya aksi demonstransi besar-besaran mengawal putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menolak pengesahan revisi UU tersebut. Jokowi menghargai langkah DPR RI. Ia pun berharap, respons cepat ini diterapkan untuk banyak hal lain, termasuk pemberantasan korupsi melalui mempercepat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Warganet Meradang

Grafik 1. Statistik Keyword “Peringatan Darurat”, “Kawal Putusan MK”, “Revisi UU Pilkada”, “RUU Pilkada”, #peringatandarurat, dan #kawalputusanmk di X periode 20–29 Agustus 2024. (Sumber : Socindex)

Topik “Peringatan Darurat” menjadi perbincangan dan trending di kalangan warganet di X. Social listening tool Socindex menangkap perbincangan dengan keyword “Peringatan Darurat”, “Kawal Putusan MK”, “Revisi UU Pilkada”, “RUU Pilkada”, #peringatandarurat, dan #kawalputusanmk di X periode 20–29 Agustus 2024. Hasilnya, kata kunci tersebut menjaring 31.075.880 engagement, 825.258 talk, 20.837.284 applause, dan dengan audience sebesar 34.105.072 akun.

Grafik 2. Grafik engagement keyword “Peringatan Darurat”, “Kawal Putusan MK”, “Revisi UU Pilkada”, “RUU Pilkada”, #peringatandarurat, dan #kawalputusanmk di X periode 20–29 Agustus 2024. (Sumber : Socindex)

Puncak engagement perbincangan terkait “Peringatan Darurat” di X terjadi pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan 13.797.852 engagement. Tingginya perbincangan ini dipicu oleh aksi demonstrasi “Peringatan Darurat” yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Ditambah artis, selebriti, musisi dan komedia ikut dalam aksi demonstrasi.

Gambar 3. Tangkapan layar cuitan artis Reza Rahardian turut dalam aksi demo “Peringatan Darurat” dan Kawal Putusan MK. (Sumber : X)
Grafik 3. Grafik bot score keyword “Peringatan Darurat”, “Kawal Putusan MK”, “Revisi UU Pilkada”, “RUU Pilkada”, #peringatandarurat, dan #kawalputusanmk di X periode 20–29 Agustus 2024. (Sumber : Socindex)

Perbincangan terkait “Peringatan Darurat” dan “Kawal Putusan MK” di X terjadi secara organik. Socindex mengidentifikasi bahwa perbincangan di terkait “Peringatan Darurat”, dan “Kawal Putusan MK” didominasi oleh perbincangan human dengan proporsi yang paling besar jika dibandingkan dengan porsi perbincangan cyborg dan perbincangan bot. Ini mengindikasikan bahwa publik marah dan kecewa terkait manuver Baleg DPR merevisi UU Pilkada yang disinyalir hanya untuk kepentingan kelompok politik dan melanggengkan dinasti politi.

Grafik 4. Daftar top tweet berdasarkan likes keyword “Peringatan Darurat”, “Kawal Putusan MK”, “Revisi UU Pilkada”, “RUU Pilkada”, #peringatandarurat, dan #kawalputusanmk periode 20–29 Agustus 2024. (Sumber : Socindex)

Cuitan Isu Soksial @IsuSoksial menjadi cuitan dengan likes terbanyak dengan 203 ribu likes. Akun ini membagikan sebuah thread Serba-Serbi Demo #KawalPutusanMK. Adapula cuitan dari @Levian S yang mengunggah video wawancara Ketua BEM SI saat demo di depan Gedung DPR.

Dari sisi pemberitaan, lewat pantauan melalui mesin big data Newstensity tertangkap berita terkait “Peringatan Darurat” mencapai 7.074 berita selama 20–29 Agustus 2024. Puncak pemberitaan terjadi pada tanggal 22 Agustus 2024 dengan jumlah 1.823 pemberitaan, dengan dipicu oleh aksi demo “Peringatan Darurat” yang terjadi disejumlah di Indonesia. Dengan pemberitaan didominasi sentimen negatif.

Grafik 5. Linimasa Pemberitaan terkait Isu “Peringatan Darurat”. (Sumber : Newstensity)
Grafik 6. Sentimen Pemberitaan terkait Isu “Peringatan Darurat”. (Sumber : Newstensity)

Presiden Joko Widodo menjadi entitas paling banyak muncul disorot dengan kemunculan di 1.568 berita. Diikuti oleh anaknya Kaesang Pangarep, Komedian Arie Kriting, Anies Rasyid Baswedan, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Nama Presiden Joko Widodo dan anaknya Kaesang Pangarep menjadi sering muncul lantaran revisi UU Pilkada yang disahkan oleh Baleg DPR RI disinyalir hanya melanggengkan dinasti politik dari Keluarga Jokowi.

Grafik 7. Entitas terbanyak terkait Isu “Peringatan Darurat”. (Sumber : Newstensity)

Penutup

Manuver DPR dalam mengakali konstitusi mengundang kemarahan dan kecaman dari berbagai pihak. Gerakan perlawanan yang awalnya terjadi di media sosial berubah menjadi gerakan nyata sebuah aksi demonstrasi “Peringatan Darurat” yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Masyarakat kali ini tidak mau kecolongan lagi atas upaya pembegalan konstitusi yang dilakukan oleh kepentingan kelompok politik yang disinyalir hanya untuk mendukung dinasti politik keluarga Jokowi.