image
Menu
Account
Cart

No products in the cart.

Kebijakan Pendidikan Gratis: Tantangan Fiskal dan Nasib PTS

Gagasan menggratiskan biaya pendidikan dari jenjang Sekolah Dasar (SD) sampai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pertama kali dilontarkan Presiden Prabowo Subianto dalam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Partai Amanat Nasional di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/09). Melalui kebijakan tersebut, pemerintah ingin membuka akses pendidikan yang lebih luas dan memastikan layanan pendidikan dapat dinikmati masyarakat secara merata dan berkelanjutan.

Lima hari berselang, pada Rabu (23/9), Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas realisasinya. Dalam rapat tersebut, Presiden menginstruksikan agar program kuliah gratis di PTN segera disiapkan dan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Presiden juga membentuk tim khusus yang ditargetkan menyelesaikan kajian skema dan kebutuhan anggaran dalam waktu satu bulan.

Tim khusus tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang saat itu dijabat oleh Pratikno. Adapun anggota tim terdiri atas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi; Menteri Agama Nasaruddin Umar; Menteri Keuangan Suahasil Nazara,  dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan, tim khusus itu masih menyiapkan sejumlah opsi sebelum menerapkan kebijakan pendidikan gratis di PTN. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyesuaikannya dengan ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Selain membebaskan biaya kuliah di PTN, pendidikan gratis ini direncanakan juga menjangkau taman kanak-kanak (TK) negeri. Selama ini, pemerintah telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi peserta didik di sekolah negeri maupun swasta. Sementara itu, mahasiswa PTN berada di posisi yang berbeda: mereka masih menanggung biaya kuliah sendiri melalui Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dengan sekitar 2,83 juta mahasiswa PTN sebagai sasaran, kelompok inilah yang paling menentukan perhitungan anggaran, sehingga beban fiskal terbesar diperkirakan muncul di pendidikan tinggi.

Besarnya beban di jenjang ini membawa istilah “pendidikan gratis” ke persoalan yang lebih mendasar. Biaya pendidikan tidak lenyap ketika mahasiswa berhenti membayar, melainkan berpindah kepada pihak yang menanggungnya. Di perguruan tinggi, biaya itu meliputi tidak hanya uang kuliah, tetapi juga gaji dan pengembangan dosen, laboratorium, fasilitas akademik, penelitian, teknologi, hingga operasional kampus. Dari sini muncul pertanyaannya, siapa yang akan menanggung biaya tersebut, seberapa kuat anggaran negara menopangnya, dan bagaimana kualitas pendidikan dijaga ketika pembiayaannya bergeser?

Seberapa Kuat APBN Menopang Pendidikan Gratis?

Rencana ini pada akhirnya berhadapan dengan kapasitas anggaran negara. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun atau sekitar 20 persen dari belanja negara. Anggaran itu tidak hanya untuk pendidikan tinggi, tetapi juga untuk Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 22,1 juta siswa (sekitar Rp 15,9 triliun), KIP Kuliah bagi 1,1 juta mahasiswa (sekitar Rp17 triliun), pembangunan dan renovasi sekolah, serta berbagai program peningkatan kualitas pendidikan. Di dalamnya juga terdapat Rp240 triliun untuk Makan Bergizi Gratis (MBG), setara hampir 30 persen dari seluruh anggaran pendidikan.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada 21 September 2026, Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengatakan untuk menggratiskan seluruh PTN membutuhkan biaya sekitar Rp93,74 triliun per tahun bagi 2,83 juta mahasiswa vokasi dan akademik, atau rata-rata sekitar Rp33 juta per mahasiswa per tahun. Menurutnya, perhitungan itu memakai standar biaya per program studi, wilayah, dan mahasiswa yang disusun sejak 2024, serta mencakup penggantian pendapatan kampus dari UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Sementara itu, pada tahun anggaran 2027, pagu Kemdiktisaintek ditetapkan sebesar Rp66,44 triliun, setelah memperoleh tambahan Rp1,267 triliun untuk KIP Kuliah. Besaran tersebut masih berada di bawah estimasi kebutuhan pembiayaan pendidikan gratis bagi seluruh mahasiswa PTN.

Meski demikian, kedua angka tidak bisa dibandingkan langsung, karena pagu tersebut juga membiayai beasiswa, bantuan operasional perguruan tinggi, riset, dan program lain. Namun, selisih tersebut setidaknya menunjukkan bahwa kuliah gratis tidak dapat diperlakukan sekadar sebagai penambahan satu pos belanja baru. Jika pembebasan UKT dilakukan tanpa tambahan sumber pembiayaan yang memadai, pemerintah harus menentukan pos mana yang perlu diperbesar, sumber anggaran mana yang dapat dialihkan, atau bagaimana mekanisme pendanaan baru dibangun agar kebutuhan pendidikan tinggi tidak saling berebut ruang fiskal.

Dari sinilah persoalan fiskal menjadi penting. Dosen Manajemen Kebijakan Publik Fisipol UGM, Dr. Agustinus Subarsono, menuturkan bahwa rencana pendidikan gratis perlu terlebih dahulu didukung oleh adanya kajian akademik yang mempertimbangkan kondisi dan karakteristik masing-masing PTN, yakni  PTN Satuan Kerja, PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU), dan PTN Berbadan Hukum (PTN-BH). Ia menjelaskan bahwa masing-masing kategori PTN memiliki karakteristik berbeda dalam pengelolaan keuangan dan tingkat otonomi. PTN-BH, misalnya, memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendanaan, aset, serta penyelenggaraan akademik. Selain itu, ia mengatakan bahwa pembebasan biaya kuliah juga perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah.

Pertimbangan mengenai kemampuan fiskal juga menjadi perhatian dalam pembahasan politik anggaran di DPR. Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengkaji kekuatan APBN dan kondisi fiskal sebelum merealisasikan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi.

Sementara, Ketua Banggar DPR Said Abdullah, menyebut kebutuhan sementara pendidikan gratis SD hingga SMA sekitar Rp210 triliun dan pendidikan tinggi sekitar Rp92 triliun, atau hampir Rp302 triliun secara total. Menurutnya, program ini ditargetkan berjalan bertahap mulai 2028, sementara untuk tahap awal, Banggar baru menganggarkan sekitar Rp5 triliun sebagai proyek percontohan SD dan SMP di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar. Angka-angka tersebut masih penghitungan sementara.

Di sisi lain, pengamat pendidikan dan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai persoalan pendidikan gratis bukan semata soal menambah anggaran. Menurut dia, anggaran pendidikan yang tersedia saat ini seharusnya terlebih dahulu dipastikan benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan.

Berdasarkan perhitungan JPPI, anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi mencapai sekitar Rp569,73 triliun per tahun. Angka tersebut mencakup pendidikan dasar hingga menengah serta seluruh perguruan tinggi, baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Sementara itu, jika skemanya difokuskan pada sekolah hingga PTN dan perguruan tinggi agama negeri (PTA-N), kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp463,75 triliun per tahun.

Ubaid menyatakan bahwa secara matematis dan teknis keuangan, APBN dinilai memiliki kapasitas untuk membiayai pendidikan gratis. Menurutnya, persoalannya berkaitan dengan prioritas dalam kebijakan anggaran pemerintah, termasuk menentukan program yang didahulukan dan program yang dapat ditunda.

Dengan demikian, ukuran persoalan fiskal bukan semata-mata terletak pada besarnya anggaran pendidikan yang mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi pada ruang fiskal yang benar-benar tersedia setelah seluruh kebutuhan negara diperhitungkan. Pemerintah perlu menemukan sumber pembiayaan yang stabil untuk menggantikan biaya yang selama ini ditanggung mahasiswa, sekaligus menjaga keberlanjutan program pendidikan lainnya.

Besarnya kebutuhan tersebut juga sangat bergantung pada cakupan penerima manfaat. Perhitungan pemerintah saat ini berfokus pada mahasiswa PTN, sedangkan estimasi JPPI menunjukkan kebutuhan yang lebih besar apabila pendidikan gratis mencakup perguruan tinggi swasta. Perbedaan cakupan tersebut akan menentukan besarnya beban fiskal sekaligus kelompok masyarakat yang memperoleh manfaat. Ketika skema awal hanya menyasar PTN, PTS yang menampung porsi besar mahasiswa nasional belum termasuk dalam skema pembiayaan tersebut.

Nasib PTS di Tengah Rencana Pendidikan Gratis

Persoalan tersebut kemudian membawa pembahasan pada pertanyaan berikutnya: bagaimana posisi dan keberlangsungan PTS apabila biaya kuliah PTN benar-benar digratiskan?

Pertanyaan ini relevan karena PTS merupakan bagian besar dari ekosistem pendidikan tinggi nasional. Berdasarkan data BPS dan Data Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam Statistik Pendidikan Tinggi 2025 mencatat, hingga 2025 terdapat 4.303 perguruan tinggi yang beroperasi di seluruh Indonesia. Perguruan tinggi swasta (PTS) masih menjadi tulang punggung pendidikan tinggi di Indonesia. Jumlah PTS mencapai 2.713 institusi atau sekitar 63% dari total 4.303 perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Dominasi tersebut menunjukkan besarnya peran sektor swasta dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.

Menurut Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA, rencana penerapan Program Kuliah Gratis perlu dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan akses pendidikan. Program tersebut sebaiknya tidak hanya ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS). Agus menyampaikan bahwa kebijakan ini justru berpotensi memperlebar kesenjangan antara keluarga kaya dan keluarga miskin. Keluarga tidak mampu atau miskin boleh jadi tidak mampu membekali putra-putrinya dengan pendidikan tambahan sehingga kalah bersaing untuk masuk ke PTN. Akibatnya, anak-anak dari keluarga tidak mampu harus masuk ke PTS yang berbayar dan lebih mahal.

Agus mengusulkan agar pemerintah mengembangkan KIP Kuliah yang telah berjalan menjadi model Program Kuliah Gratis. Penyempurnaan dapat dilakukan melalui penyesuaian besaran bantuan dan perluasan sasaran penerima. Ia mencontohkan bahwa mahasiswa dari keluarga tidak mampu, khususnya kelompok desil satu hingga tiga, dapat dibebaskan dari UKT di mana pun mereka menempuh pendidikan. Bantuan tersebut juga dapat dilengkapi dengan biaya hidup bulanan selama masa studi.

Pandangan serupa disampaikan akademisi dan peneliti Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Gerry Katon Mahendra. Ia menilai pendidikan gratis perlu memberikan ruang keadilan bagi PTS. Menurut dia, keadilan dalam membuka akses pendidikan tinggi seluas-luasnya bukan hanya soal menggratiskan satu jenis kampus dan membiarkan kampus lainnya berjuang sendirian.

Dia menyebut, saat ini Indonesia memiliki ribuan PTS yang menampung mayoritas jumlah mahasiswa nasional, apabila program kuliah gratis hanya berlaku di PTN tanpa disertai kebijakan pendamping bagi PTS, tentu calon mahasiswa baru akan memilih PTN guna menghindari beban biaya.

Migrasi masif ini, lanjut Gerry, akan membuat PTS kehilangan minat masyarakat secara drastis hingga berujung kolaps, bahkan ribuan PTS yang gulung tikar sebagai akibat dari dampak kekurangan mahasiswa, kekurangan biaya operasional hingga penutupan program studi dan institusi.

Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza menilai rencana kuliah gratis di PTN perlu diikuti dengan penataan kembali sistem penerimaan mahasiswa baru. Salah satu aspek yang menurutnya perlu dievaluasi adalah jalur mandiri yang selama ini menjadi salah satu sumber penerimaan dana bagi perguruan tinggi negeri.

Menurut Handi, apabila pemerintah menerapkan pembebasan biaya kuliah di PTN, mekanisme penerimaan mahasiswa seharusnya disesuaikan dengan jalur yang telah dirancang dan dialokasikan pemerintah. Dengan skema tersebut, PTN tidak lagi memiliki ruang yang sama untuk mengandalkan penerimaan dari mahasiswa melalui jalur mandiri.

Penataan kebijakan PTN, lanjut Handi, juga perlu mempertimbangkan keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS). Perubahan kebijakan di PTN berpotensi mempengaruhi pilihan calon mahasiswa dan pada akhirnya berdampak terhadap jumlah mahasiswa baru yang diterima PTS. Handi menyebut PTS telah menghadapi penurunan penerimaan mahasiswa dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan pengamatannya, sejumlah PTS mengalami penurunan jumlah mahasiswa baru sekitar 20 hingga 30 persen.

Kondisi tersebut membuat Handi menilai kebijakan kuliah gratis perlu dirancang dengan mempertimbangkan pendidikan tinggi sebagai satu kesatuan ekosistem. Perubahan skema pembiayaan di PTN perlu memperhitungkan dampaknya terhadap PTS agar perluasan akses pendidikan tidak diikuti dengan semakin sempitnya ruang bagi perguruan tinggi swasta untuk mempertahankan dan mengembangkan kapasitasnya.

Sementara itu, pandangan berbeda datang dari Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Ia menilai rencana pendidikan gratis hingga PTN dinilai bisa membawa dampak positif bagi PTS. Menurut Hikmahanto apabila semua PTN digratiskan, maka ia yakin PTN tidak akan lagi menerima terlalu banyak siswa baru seperti saat ini.

Pembebasan biaya kuliah di PTN berpotensi mengubah peta pilihan calon mahasiswa dan menambah tekanan bagi PTS yang sudah lebih dulu menghadapi penurunan mahasiswa baru. Namun, besarnya tekanan itu tidak ditentukan oleh gratisnya PTN semata, melainkan oleh rancangan kebijakan di sekelilingnya: kuota PTN, penataan jalur mandiri, kriteria penerima, dan dukungan bagi PTS. Jika kuota PTN dikendalikan dan bantuan mengikuti kebutuhan mahasiswa, PTS justru dapat memperoleh ruang yang lebih lapang. Keberhasilan pendidikan gratis pun tidak cukup diukur dari mahasiswa PTN yang tidak lagi membayar uang kuliah. Ukurannya adalah kemampuan negara menjaga kualitas dan keberlanjutan perguruan tinggi, serta memastikan bantuan mengikuti kebutuhan mahasiswa, bukan status kampus, dengan PTN dan PTS diperlakukan sebagai satu ekosistem yang saling melengkapi.

Pantauan Media Massa dan Media Sosial

Rencana pendidikan gratis mendapatkan sorotan luas oleh media massa. Alat big data Newstensity merekam 3.019 berita yang memuat kata kunci “Pendidikan Gratis” selama 18-30 September 2026.

Gagasan pendidikan gratis pertama kali muncul pada tanggal 18 September 2026 saat Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 Partai Amanat Nasional di Jakarta International Convention Center (JICC). Topik tersebut terus mengalami eskalasi di media massa dengan puncaknya terjadi pada tanggal 23 dan 24 September 2026 saat dan sesudah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di Istana Merdek membahas realisasi kebijakan tersebut.

Grafik 1. Linimasa pemberitaan “Pendidikan Gratis” periode 18–30 September 2026. (Sumber : Newstensity)

Selama periode pemantauan, sentimen pemberitaan didominasi sentimen positif sebesar 88%. Pemberitaan positif didominasi soal wacana pendidikan gratis, rapat pembahasan realisasi pendidikan gratis, serta sejumlah pejabat, ahli, dan pengamat yang mendukung kebijakan pendidikan gratis. Sementara itu, sentimen negatif sebesar 11 persen, mayoritas terkait dengan pandangan sejumlah ahli dan pengamat terkait dengan kesiapan anggaran pemerintah untuk merealisasikan kebijakan tersebut.

Grafik 2. Sentimen pemberitaan “Pendidikan Gratis” periode 18–30 September 2026. (Sumber : Newstensity)

Presiden Prabowo Subianto menjadi narasumber yang paling banyak disebutkan media pada topik ini. Ia menjadi salah satu newsmaker pada topik ini. Disusul, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Meko PMK Pratikno, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Grafik 3. Top Entitas pemberitaan “Pendidikan Gratis” periode 18–30 September 2026. (Sumber : Newstensity)

Tak kalah dengan media massa, percakapan masif terjadi di media sosial X. Alat big data media sosial Socindex menangkap 2.463 talks yang menghasilkan 35.767 engagement, 22.308  applause, dan menjangkau 856.878 audience.

Grafik 4. Statistik X terkait isu “Pendidikan Gratis” periode 18–30 September 2026. (Sumber : Socindex)

Puncak percakapan di media sosial X mengalami volume spike pada tanggal 24 September 2026 atau sehari setelah Presiden menggelar rapat terbatas pada tanggal 23 September 2026 dengan membahas realisasi kebijakan pendidikan gratis.

Grafik 5. Statistik X terkait isu “Pendidikan Gratis” periode 18–30 September 2026. (Sumber : Socindex)

Menariknya, percakapan soal pendidikan gratis di X tidak sepenuhnya digerakkan akun human. Terlihat dari tangkapan socindex, proporsi akun human berada dibawah sedikit daripada akun cyborg. Komposisi ini menunjukkan percakapan berjalan campuran antara pengguna nyata dan aktivitas yang kemungkinan dibantu otomatisasi. Meski begitu, arah diskusinya cukup jelas: sebagian besar warganet mendukung kebijakan ini, sementara sebagian lain menilai pendidikan gratis lebih penting daripada program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih.

Grafik 6. Bot Score isu “Pendidikan Gratis” periode 18–30 September 2026. (Sumber : Socindex)

Gambar 1. Tangkapan Layar cuitan isu “Pendidikan Gratis” periode 18–30 September 2026. (Sumber : Socindex)

Epilog

Pada akhirnya, pendidikan gratis bukan sekadar soal menghapus UKT, tetapi tentang siapa yang menanggung biayanya dan seberapa kuat negara menjamin keberlanjutannya. Dengan kebutuhan anggaran yang besar, pemerintah perlu memastikan pembebasan biaya tidak mengorbankan kualitas PTN maupun keberlangsungan PTS. Ukuran keberhasilannya bukan hanya mahasiswa membayar Rp0, tetapi apakah kebijakan tersebut mampu memperluas akses tanpa menciptakan persoalan baru dalam ekosistem pendidikan tinggi.