Ajat (37) adalah seorang pedagang es keliling asal Lebak, Banten yang mengalami gagal ginjal. Karenanya, ia harus rutin melakukan prosedur dialisis atau yang kerap disebut dengan cuci darah. Proses ini menggantikan fungsi ginjal untuk menyaring limbah dan racun dalam darah. Ajat mengaku ia harus cuci darah dua kali dalam seminggu.
Beruntung selama ini ia mendapatkan pengobatan gratis dari melalui BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). BPJS PBI adalah program jaminan kesehatan khusus bagi masyarakat miskin dan tidak mampu (desil 1-5) yang iurannya ditanggung pemerintah.
Sayangnya, saat Ajat tengah melakukan cuci darah di RSUD Dr. Adjidarmo, Rangkasbitung, ia diberitahu keluarganya bahwa keanggotaan BPJS PBI-nya telah berstatus nonaktif. Padahal, alat sudah terpasang dan proses cuci darah tengah berjalan. Perawatan ditunda dan Ajat diminta mengurus keanggotaannya. Ia mengaku diminta untuk beralih ke jalur mandiri oleh Dinas Sosial setempat karena ia sudah masuk desil 6 atau masyarakat dengan ekonomi menengah. Mau tidak mau ia harus pindah keanggotaan, meskipun tentu memberatkan bagi seorang pedagang es keliling seperti dirinya.
Kisah Ajat juga terjadi pada penerima manfaat lainnya. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menerima sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang mengalami pemutusan PBI secara tiba-tiba. Kasus lain, seorang lansia berusia 74 tahun yang memiliki penyakit jantung di Kota Yogyakarta harus menunda pemeriksaan kesehatannya karena kepesertaan BPJS PBI miliknya diputus.
Kisah Ajat dan lainnya memperlihatkan risiko nyata dari penonaktifan massal BPJS PBI. Pasien penyakit kronis yang bergantung pada layanan kesehatan yang harus dilakukan secara kontinyu menjadi kelompok yang paling terkena dampaknya. Penghentian kepesertaan bisa berdampak fatal karena dapat mengancam keselamatan pasien. Masalah ini tidak lagi hanya menjadi kendala administratif, tetapi perkara penjaminan hak hidup masyarakat.
Pembaruan Data Penerima BPJS PBI
Apa sebab penonaktifan BPJS PBI ini? Pada 19 Januari 2026, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf menetapkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3/HUK/2026. Permensos ini menonaktifkan 11 juta PBI karena pemerintah tengah memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) dengan dalih demi penyaluran bantuan yang lebih tepat.
Kebijakan ini efektif pada 1 Februari 2026. Sebanyak 11 juta orang terdampak penonaktifan BPJS PBI untuk pemutakhiran data DTSEN. Para peserta terdampak diganti dengan masyarakat yang menurut Kementerian Sosial lebih layak, yaitu kelompok desil 1-4. Penggantian peserta ini dilakukan karena kuota BPJS PBI dipatok pemerintah tetap pada 96,8 juta peserta.
Peserta yang terkena imbas diharapkan mereaktivasi ulang keanggotannya. Akun Instagram Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial pusdatinkesos menuliskan mekanisme alur reaktivasi penerima BPJS PBI. Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan dan akan berobat perlu meminta surat keterangan berobat untuk melapor kembali ke Dinas Sosial setempat. Kemudian Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi. Proses ini tentu saja memerlukan waktu, terutama bagi pasien-pasien yang segera memerlukan perawatan.
Pembaruan data DTSEN sebenarnya bertujuan agar penyaluran bantuan dapat lebih tepat sasaran. Namun, kebijakan dijalankan secara mendadak dan tanpa melalui masa transisi yang cukup. Praktik di lapangan memperlihatkan bagaimana proses pembaruan data tidak dirancang bagi peserta berpenyakit kronis yang tengah menjalani perawatan. Kegagalan Kementerian Sosial dalam memperhitungkan faktor ini pada akhirnya membuat dampak kolateral yang seharusnya dapat dihindari.
Mitigasi Pemerintah
Besarnya gelombang kritik publik dan laporan pasien terdampak membuat pemerintah dan DPR mengambil langkah mitigasi. Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah dan lembaga terkait untuk merespons keluhan publik atas penonaktifan kepesertaan BPJS PBI pada Senin (9/2/2026). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad itu turut dihadiri sejumlah menteri, seperti Mensos Gus Ipul, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Kementerian Sosial menyatakan jumlah penerima PBI Jaminan Kesehatan secara nasional tetap sebesar 96,8 juta jiwa pada 2025 dengan anggaran Rp48,78 triliun atau lebih dari Rp4 triliun per bulan yang disalurkan ke BPJS Kesehatan. Namun, evaluasi menunjukkan ketidakseimbangan di sejumlah daerah antara jumlah penduduk miskin dan penerima PBI.
Berdasarkan DTSEN, ada lebih dari 54 juta penduduk miskin (kategori desil 1–5) yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS PBI. Sementara itu, lebih dari 15 juta penerima justru berasal dari kelompok relatif mampu, yakni desil 6–10 dan non-desil. Lantaran demikian, penyaluran bantuan dinilai belum tepat sasaran.
Dari rapat itu, Kementerian Sosial memastikan bahwa proses pemutakhiran data BPJS PBI terus berjalan dan akan menambahkan desa atau kelurahan sebagai lokasi reaktivasi kepesertaan nonaktif. Sebelumnya, proses reaktivasi diarahkan ke Dinas Sosial setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat proses reaktivasi masyarakat terdampak.
Rapat tersebut juga menyepakati bahwa jaminan bagi peserta BPJS PBI tetap berjalan hingga tiga bulan ke depan. Selama periode tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), dan BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan dan pemutakhiran data desil dengan data pembanding terbaru. Meskipun langkah ini positif, kebijakan ini secara tidak langsung menjadi pengakuan bahwa penonaktifan BPJS PBI sebelumnya dilakukan tanpa mekanisme perlindungan bagi peserta rentan.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang turut hadir dalam rapat mengusulkan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk reaktivasi otomatis kepesertaan BPJS PBI bagi sekitar 120 ribu pasien penyakit kronis. Skema ini bertujuan agar pasien tidak perlu mengurus ulang proses administrasi. Dengan demikian, layanan kesehatan kepada para pasien tidak terlambat, terutama bagi pasien yang memerlukan perawatan rutin seperti cuci darah.
Pemerintah juga menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien, termasuk peserta BPJS PBI dengan status nonaktif. Selama tiga bulan ke depan, layanan kesehatan bagi pasien kronis seperti cuci darah dijamin dan ditanggung pemerintah. Layanan ini tetap dijalankan sembari proses pemutakhiran data berlangsung.
Pemantauan Media

Grafik 1. Volume harian berita BPJS PBI Dinonaktifkan periode 1-12 Februari 2026 (sumber: Newstensity)
Selama 1-12 Februari 2026, Newstensity menangkap isu penonaktifan BPJS PBI mulai mendapatkan momentum sejak awal Februari 2026, meskipun masih dalam intensitas rendah. Pemberitaan meningkat secara bertahap pada 4-6 Februari 2026. Hal ini menandakan fase awal penyebaran isu ketika media mulai mengangkat laporan warga terdampak.
Setelah sempat menurun pada 7-8 Februari 2026, isu ini mengalami lonjakan pemberitaan pada 9 Februari 2026, dengan volume puncak 2.420 pemberitaan per hari. Ini mengindikasikan eskalasi isu terjadi secara nasional.
Puncak ini dipicu oleh kombinasi antara dampak di masyarakat akibat jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan diangkat secara luas oleh media dan pemerintah yang melakukan mitigasi krisis. Bentuk-bentuk mitigasi krisis itu bisa berupa reaktivasi otomatis BPJS PBI para penderita penyakit kronis, pemerintah daerah yang ikut menalangi, dan lainnya.
Pasca-puncak, tren pemberitaan menurun akan tetapi tetap berada di level yang relatif tinggi hingga 12 Februari 2026. Hal ini menunjukkan isu ini belum benar-benar surut dan masih mendapat perhatian dari publik sebagai persoalan kebijakan sosial yang berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masyarakat rentan.

Grafik 2. Daftar top person topik BPJS PBI Dinonaktifkan periode 1-12 Februari 2026 (sumber: Newstensity)
Daftar top person menunjukkan bahwa Saifullah Yusuf menjadi figur paling dominan dalam pemberitaan terkait isu penonaktifan BPJS PBI dengan eksposur tertinggi. Hal ini mencerminkan posisi sentral Gus Ipul sebagai Menteri Sosial yang menebitkan keputuasn pemberhentian BPJS PBI itu. Gus Ipul masih beberapa kali melemparkan pernyataan dan turut serta dalam rapat dengan DPR.
Di posisi berikutnya, ada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti yang memperlihatkan fokus media terarah pada dampak kebijakan ini terhadap layanan kesehatan dan kesiapan sistem BPJS dalam menghadapi konsekuensinya.
Cukup menarik ketika melihat kehadiran Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam isu ini. Purbaya turut hadir dalam pertemuan antara Mensos dengan DPR, di mana ia memberikan beberapa poin-poin untuk penyelesaian masalah sekaligus menambah kompleksitas isu terkait pemutihan tunggakan BPJS kelas tiga.

Grafik 3. Statistik perbincangan di X dengan keyword “BPJS” periode 1-12 Februari 2026 (sumber: Socindex)
Sementara di X, Socindex menangkap isu penonaktifan BPJS PBI menggema cukup luas. Total engagement mencapai 809.424 dan audience terpapar hingga 6,24 juta akun berasal dari 5.169 talk. Hal ini menandakan isu ini berhasil memicu diskusi publik yang cukup masif.
Jumlah applause yang mencapai 571.610 menunjukkan tingginya respons emosional terhadap isu ini. Respons ini dapat diartikan sebagai dukungan, empati, maupun untuk menguatkan narasi—baik kepada warga terdampak maupun kritik terhadap kebijakan.

Grafik 4. Top post di X dengan keyword “BPJS” periode 1-12 Februari 2026 (sumber: Socindex)
Daftar top tweet menunjukkan percakapan publik yang didominasi oleh kritik. Beberapa cuitan yang teratas menyoroti konsekuensi dari penonaktifan BPJS PBI, seperti pasien yang tidak bisa melanjutkan kontrol kesehatan, keluhan harus meminjam uang untuk biaya berobat, dan lainnya. Kekecewaan dan kemarahan terhadap negara juga ditunjukkan secara tajam.
Yang menarik adalah isu penonaktifan BPJS PBI berkembang secara liar hingga menyangkut program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini adalah respons publik dari kebijakan anggaran pemerintah yang kehilangan prioritas dan tidak berpihak pada masyarakat. Pola ini menunjukkan bahwa X masih berfungsi sebagai ruang untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat dan berujung menjadi tekanan agar pemerintah segera bergerak membenahi kebijakannya.
Mana yang Lebih Penting, Pembaruan Data atau Hak atas Kesehatan?
Penonaktifan 11 juta peserta BPJS PBI menunjukkan pola kebijakan pemerintah dalam merampingkan administrasi, tetapi tidak dibarengi dengan kepekaan terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Data DTSEN yang perlu diperbarui sebenarnya bertujuan positif, yakni agar bantuan sosial dapat tersalurkan dengan lebih akurat. Sayangnya, kebijakan ini diberlakukan tanpa masa transisi yang cukup, bahkan terkesan gagal dalam memperhitungkan risiko yang berpotensi muncul mendera kelompok masyarakat yang seharusnya dilindungi dari kebijakan pemutakhiran data ini.
Pemutakhiran DTSEN memukul rata 11 juta penerima BPJS PBI. Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial sebagai institusi pengambil kebijakan, lalai melakukan pemeriksaan mendalam untuk membedakan mana peserta yang benar-benar layak dan tidak, terlebih ada penerima manfaat yang memiliki penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan secara berkesinambungan dan tepat waktu. Di sini, pemerintah terkesan melihat peserta BPJS PBI hanya kumpulan data, tanpa memikirkan keselamatan pasien penyakit kronis.
Kategorisasi desil sebagai indikator kelayakan penerima BPJS PBI masih menyimpan persoalan. Kategorisasi ini belum mampu menangkap kondisi riil penerima manfaat. Dalam kasus Ajat, ia dikategorikan sebagai desil 6, tetapi penghasilannya cenderung menurun lantaran pembeli es yang berkurang saat musim hujan.
Sistem desil juga menyisakan pertanyaan tentang bagaimana label ini diberikan sejak awal. Menkeu Purbaya dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026) mengatakan ada sekitar 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10 yang seharusnya tidak menerima bantuan tersebut. Skema labelisasi desil ini lantas menjadi masalah krusial yang dipecahkan Kementerian Sosial.
Mekanisme reaktivasi peserta BPJS PBI terdampak pun masih membebankan proses administratif kepada peserta. Padahal, Kemensos yang secara sepihak melakukan penonaktifan. Meskipun titik-titik reaktivasi ditambah hingga tingkat desa, Kemensos tidak bersikap proaktif untuk merevisi DTSEN dengan melakukan verifikasi secara langsung kepada penerima manfaat.
Penutup
Kasus penonaktifan BPJS PBI memperlihatkan proses administratif harus dijalankan secara hati-hati. Layanan kesehatan adalah layanan esensial yang menyentuh hak warga untuk hidup. Jika salah langkah, kebijakan yang awalnya bertujuan mulia, malah berisiko mengancam keselamatan masyarakat. Kepekaan pemerintah terhadap hak-hak warga harus terus diperkuat dan ditempa. Pemerintah perlu membuat desain yang menyeluruh agar berbagai risiko dapat termitigasi. Jangan sampai, masyarakat hanya dianggap sebagai untaian data yang dapat dihapus atau ditambahkan dengan ketikan semata.