image
Menu
Account
Cart

No products in the cart.

Pungli Bolosego: Ketika Biaya Siluman Menghantui Dunia Usaha Indonesia

Seorang pengusaha kuliner, Dyah Fardisa menyampaikan keluh kesahnya di media sosial. Melalui akun TikToknya, Dyah yang merupakan pemilik brand makananBolosego mengeluhkan adanya praktik pungli ketika Bolosego membuka foodtruck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Karena pungli itu, Dyah dengan berat hati menutup foodtruck Bolosego yang seharusnya beroperasi selama lima hari, 16-20 September 2026, menjadi satu hari saja.

Gambar 1. Video keluhan Dyah tentang pungli yang dialami Bolosego yang diunggah melalui akun TikToknya @dyahfardisa (sumber: TikTok)

Dyah menceritakan pengalamannya membuka lapak di Alun-Alun Kidul. Ia mengaku telah mengantongi surat izin resmi, tetapi masih perlu membayar biaya parkir truknya sebesar satu juta per hari. Bolosego juga diminta untuk memberi makan ke sepuluh juru parkir. Ia bahkan dihubungi oknum polisi untuk memberi makan tiga orang polisi yang akan dikirim. Fasilitas colokan listrik yang dibutuhkan untuk operasional foodtruck ternyata juga ditarik biaya. Akhirnya, Dyah mengurungkan niatnya untuk terus membuka foodtruck Bolosego di Alun-Alun Kidul. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak mau memfasilitasi pungli.

Unggahan Dyah viral dan diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Banyak warganet yang menyayangkan praktik pungli itu dan juga keterlibatan oknum kepolisian yang memanfaatkan keadaan. Ada pula warganet yang turut menceritakan pengalamannya berhadapan dengan preman. Muncul juga komentar tentang minimnya peran Keraton dalam “menertibkan” halaman rumahnya. Dyah dan Bolosego mendapatkan banyak dukungan karena berani menyuarakan kegelisahan masyarakat atas praktik pemungutan uang secara ilegal itu.

Video Dyah memicu respons Polresta Yogyakarta. Propam Polresta Yogyakarta menindak Aipda S, seorang polisi yang diduga meminta jatah makanan pada Bolosego. Kasi Propam Polresta Jogja, AKP Wahyu Tri Handono mengatakan Aipda S sudah diamankan dalam tempat khusus sebagai hukuman dan proses pemeriksaan oleh Propam Polresta Yogyakarta. Proses selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin. Wahyu mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tiga polisi terkait dugaan permintaan jatah makan ke Bolosego ini. Namun, hanya Aipda S yang diduga melanggar Standard Operating Procedure (SOP).

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono mengkonfirmasi bahwa Bolosego telah memperoleh izin untuk berjualan di Alun-Alun Kidul. GKR Condrokirono pun menyampaikan bahwa biaya di luar proses perizinan bukanlah pungutan resmi yang dikenakan oleh Keraton Yogyakarta.

Pungutan Liar Menghambat Bisnis

Kasus Bolosego menunjukkan bahwa pungli bukan hanya soal pemalakan, tetapi juga masalah biaya tambahan yang membebani pelaku usaha. Praktik koruptif ini membuat iklim dunia usaha menjadi tidak kondusif karena membuat bisnis harus mengeluarkan biaya lebih, padahal ilegal, agar dapat berjalan lancar. Istilah ini disebut dengan high cost economy, yang menjadi salah satu indikator untuk melihat apakah suatu negara kompetitif secara bisnis atau tidak.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman kepada Kompas pernah menuturkan bahwa praktik korupsi berkaitan erat dengan ekosistem bisnis yang ada di Indonesia. Zaenur mengatakan tingginya biaya ekonomi bisa diakibatkan karena praktik korupsi.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) rilisan Transparency International menempatkan Indonesia di urutan 109 dengan skor 34 di tahun 2025. Angka itu menurun dari skor 37 di tahun 2024. Zaenur menegaskan bahwa skor IPK rendah akan membuat investasi asing susah masuk karena investor cenderung menghindari negara-negara dengan tingkat korupsi yang tinggi dan kepastian hukum yang lemah. Dengan demikian, pemberantasan praktik-praktik korupsi akan membawa dampak positif dalam memperbaiki iklim bisnis karena dapat membuat bisnis menjadi lebih efisien, terutama dari sisi biaya yang dikeluarkan.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda mengemukakan daya saing ekonomi Indonesia melemah salah satunya karena biaya investasi tinggi, yang salah satunya disebabkan, oleh pungutan liar, pemerasan, dan intimidasi dari pejabat atau preman lokal yang berkedok ormas. Biaya-biaya ini tidak semestinya ada, tetapi tetap harus dikeluarkan untuk memuluskan perizinan dan keberlanjutan operasional. Biaya-biaya tambahan seperti ini akhirnya membuat investor lokal dan asing enggan menanamkan modalnya.

Inefisiensi ini tercermin pada Incremental Capital Output Ratio (ICOR) Indonesia. ICOR adalah indikator seberapa besar investasi yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit output ekonomi. Semakin kecil angka ICOR, semakin efisien ekonominya.

Pada 2019, ICOR Indonesia berada di angka 6,8, jauh di atas rata-rata ASEAN (3,7) dan lebih tinggi dibanding Malaysia (5,4), Filipina (4,1), Thailand (4,4), dan Vietnam (3,7). Angka ini sempat melonjak ke 8 pada 2021 sebelum turun ke 6,2 pada 2022, tetap lebih tinggi dari sebagian besar negara tetangga.

Di tahun 2026, ICOR Indonesia berada di angka 6, masih lebih tinggi daripada ASEAN di angka 4. Artinya, paling tidak selama beberapa tahun belakangan, investor perlu mengeluarkan modal jauh lebih besar untuk berinvestasi di Indonesia ketimbang negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, atau Thailand untuk menghasilkan output ekonomi yang sama.

Di tahun 2025, sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali dalam sebuah pertemuan dengan kontraktor asal Cina, China Chengda Engineering Co. Ltd. Aksi premanisme ini kemudian memicu Kadin Indonesia untuk membentuk tim yang bertujuan untuk merancang SOP terkait investasi.

Pabrik kendaraan listrik VinFast dan BYD di Subang, Jawa Barat pun pernah diganggu oleh preman berkedok ormas lokal. Modus pungli yang dilakukan seperti meminta uang parkir, memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi, bantuan keamanan, dan lainnya. Padahal, BYD datang ke Subang dengan nilai investasi sebesar Rp11,7 triliun dan VinFast membangun pabrik mobil listrik seluas 170 hektar dengan nilai investasi Rp3,2 triliun.

Kasus-kasus ini sebenarnya menunjukkan pola yang mirip, tetapi dengan skala yang berbeda. Pungli dan premanisme berkedok ormas bisa terjadi di tiap skala bisnis, mulai level UMKM seperti Bolosego hingga investasi bernilai triliunan seperti BYD dan VinFast. Risiko sistemik inilah yang pada akhirnya menggerus daya saing Indonesia secara keseluruhan.

Kontrol Melempem Pemerintah

Pemerintah pernah memiliki Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau disingkat Satgas Saber Pungli yang dibentuk saat pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pendirian Saber Pungli berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202). Tujuan Jokowi menerbitkan Perpres ini untuk memberantas praktik pungutan liar, mulai di tingkat daerah hingga pusat, dengan partisipasi aktif oleh masyarakat.

Selama 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022, Satgas Saber Pungli telah melakukan 59.923 operasi tangkap tangan (OTT) dan menyita uang Rp 22,2 miliar hasil dari OTT tersebut. Dari jumlah OTT itu, setidaknya ada 78.523 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyelesaian kasus tidak hanya melalui jalur hukum, tetapi ada pula yang diselesaikan secara non-judicial atau melalui pembinaan. Kasus-kasus yang masuk ke dalam penyelesaian itu umumnya pungli kecil di tingkat kelurahan, sekolah, atau parkir liar.

Tidak hanya OTT, Satgas Saber Pungli aktif menggelar kegiatan pencegahan dengan menggelar 7.849.319 kegiatan sosialisasi, satuan kegiatan intelijen sebanyak 128.145 kegiatan, dan yustisi sebanyak 32.708 kegiatan.

Pada 6 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang menandakan dibubarkannya Satgas Saber Pungli. Pencabutan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres itu menyebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

Kekosongan pengawasan membuka kembali celah pungli. Hilangnya mekanisme pengawasan terpusat membuat penindakan pungli menjadi bersifat no viral no justice, viral dulu di media sosial baru otoritas bergerak. Padahal, Satgas Saber Pungli bekerja secara lintas institusi dengan melibatkan Kemenko Polhukam, kepolisian, kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman RI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polisi Militer TNI. Operasi antarinstansi ini memungkinkan untuk melakukan OTT terhadap pungli yang terjadi tidak hanya di lingkungan bisnis, tetapi juga di lembaga pendidikan, layanan publik, hingga kepolisian daerah.

Dimatikannya Satgas Saber Pungli sebagai sebuah sistem pengawasan terintegrasi bisa menjadi salah satu alasan mengapa pungli seperti yang dialami Bolosego terjadi dan terus berulang secara meluas di segala tingkat. Otoritas penanganan pungli yang diserahkan ke masing-masing instansi tidak mampu mengimbangi wewenang dan jangkauan Satgas Saber Pungli karena penindakan pungli hanya akan dilakukan kasus per kasus. Respons negara pun mungkin hanya akan aktif jika muncul tekanan publik dari viralitas isu. Sikap reaktif ini masih menyisakan kekosongan dari hilangnya sistem pengawasan aktif negara yang bekerja secara sistemik dan konsisten.

Pemantauan Media

Grafik 1. Volume berita harian keyword “bolosego” periode 17-24 September 2026 (sumber: Newstensity)

Newstensity menangkap 708 berita sejak munculnya isu pungli Bolosego di media pada tanggal 17 September hingga pemantauan 24 September 2026. Tanggal 17 September menjadi titik nol pemberitaan tentang pungli Bolosego dan naik tajam menyentuh 104 berita pada hari berikutnya, 18 September, seiring dengan viralnya isu pungli Bolosego di media sosial.

Puncaknya terjadi pada 22 September dengan volume 177 berita yang dipicu oleh pernyataan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan sorot media terhadap oknum polisi yang terlibat.

Grafik 2. Top media berita harian keyword “bolosego” periode 17-24 September 2026 (sumber: Newstensity)

Dari sisi rilisan media, isu Bolosego paling banyak diangkat oleh jaringan Tribunnews, dengan wow.tribunnews.com memuat 38 artikel, tribunnews.com 32 artikel, dan jogja.tribunnews.com dengan 21 artikel. Kemudian diikuti radarjogja.jawapos.com dengan 31 artikel dan yogyakarta.kompas.com dengan 22 artikel. Pola ini menunjukkan dominasi kerja subdomain lokal dari media online nasional dalam mengawal isu ini. Hal ini mengingat lokasi kejadian berada di Yogyakarta.

Grafik 3. Data tiap platform media sosial keyword “bolosego” periode 17-24 September 2026 (sumber: Socindex)

Socindex menangkap total 26.788 percakapan mengenai Bolosego di media sosial selama periode 17-24 September 2026. Instagram menjadi platform paling dominan sebesar 19.776 data, jauh melampaui platform yang lain. TikTok menempati posisi kedua dengan 4.609 percakapan, di mana Dyah pertama kali mengunggah video terkait pungli yang dialami Bolosego sehingga memicu viralnya isu ini. Kemudian ada Threads (1.038 percakapan), Facebook (721 percakapan), Youtube (436 percakapan), dan X (208 percakapan).

Grafik 4. Tipe data tiap platform media sosial keyword “bolosego” periode 17-24 September 2026 (sumber: Socindex)

Dari jenis interaksi media sosial, komentar menjadi yang paling dominan dengan 36.002 data, jauh melampaui post (17.837) dan mention (10.414). Data ini menunjukkan bahwa publik lebih banyak memberi respons dan berdiskusi di kolom komentar daripada membuat unggahan baru.

Menariknya, terdapat pola sentimen berbeda antara tipe konten. Konten post didominasi sentimen positif (5.738) dibandingkan negatif (2.044) yang mencerminkan dukungan warganet terhadap keberanian Dyah membongkar praktik pungli. Sementara pada konten komentar justru lebih banyak sentimen negatif (9.716) dibandingkan komentar positif (4.743). Hal ini menandakan kolom komentar menjadi tempat pelampiasan dan kritik warganet terhadap praktik pungli.

Penutup

Pada akhirnya, kasus Bolosego bukan hanya cerita korban palak seorang pengusaha UMKM, melainkan refleksi dari masalah struktural yang lebih besar. Pungli dan premanisme masih menjadi biaya siluman yang harus ditanggung pelaku usaha di berbagai tingkat, mulai dari UMKM hingga investasi bernilai triliunan rupiah. Sangat disayangkan, pemerintah malah menonaktifkan Satgas Saber Pungli sebagai salah satu alat untuk mencegah pungli meluas. Alhasil, penindakan pungli direduksi menjadi masalah sektoral yang bergantung pada viralitas dan tekanan publik, bukan pada sistem pengawasan negara yang aktif dan konsisten. Kondisi ini membuat kasus-kasus seperti Bolosego akan terus berulang dan daya saing Indonesia akan terus menanggung akibatnya.