Kendaraan listrik menjadi simbol masa depan transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan selama beberapa tahun terakhir. Para produsen berlomba-lomba mengembangkan kendaraan listrik dengan menghadirkan teknologi paling mutakhir. Sementara pemerintah terus mendorong adopsi kendaraan listrik sebagai bagian penting dari strategi dekarbonisasi dan pengurangan emisi. Sebagai pemanis, pemerintah memberikan berbagai insentif mulai dari subsidi pembelian, pembebasan pajak, hingga kemudahan regulasi.
Berbagai insentif yang diberikan terbukti mampu mendorong adopsi kendaraan listrik. Namun, di tengah tren pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah merombak ketentuan melalui kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) tetap menjadiobjek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis berada dalam kategori yang dikecualikan dari pajak.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengatur kembali dasar pengenaan pajak atas kendaraan listrik. Sebelumnya, pemerintah sempat mempertimbangkan pemberian insentif kendaraan listrik pada tahun ini. Namun, pada akhirnya pemerintah tidak lagi memberikan insentif karena mempertimbangkan kondisi fiskal dan potensi pelebaran defisit APBN. Terlebih, pemberian insentif berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor kendaraan listrik.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa pengurangan atau keringan pajak. Hanya saja, kebijakan tersebut kini diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Artinya, pemerintah daerah memiliki peran dalam menentukan besaran insentif, sehingga besaran pajak kendaraan listrik berpotensi berbeda di tiap wilayah.
Perubahan kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan arah kebijakan fiskal. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menilai perubahaan ini menggeser pendekatan kebijakan secara signifikan. Sebelumnya, insentif pajak bersifat default atau otomatis, kini menjadi opsional tergantung kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan ini secara tidak langsung membuka ruang bagi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari kendaraan listrik yang kini tidak otomatis bebas pajak.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan tantangan baru. Ketika insentif tidak lagi seragam, potensi disparitas antarwilayah menjadi tak terelakkan. Pemerintah daerah dengan komitmen tinggi terhadap transisi energi bersih mungkin akan tetap memberikan keringanan signifikan. Sebaliknya, daerah yang lebih berorientasi pada peningkatan pendapatan dapat memilih untuk menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi. Akibatnya, harga kepemilikan mobil listrik bisa berbeda cukup jauh antarprovinsi.
Merespons pemberlakuan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat, sejumlah daerah masih memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, misalnya, tengah mempersiapkan regulasi skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru. Insentif ini dirancang untuk mengurangi beban pajak yang harus ditanggung masyarakat, tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini mencerminkan pendekatan yang seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat.
Sebaliknya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih langkah pragmatis. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan tetap akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik sebagai kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah, khususnya infrastruktur Jalan. Menurut Dedi, kebijakan ini juga menjadi langkah preventif untuk menjaga stabilitas fiskal daerah. Ia menilai penghapusan pajak kendaraan dapat berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan.
Respons Produsen Kendaraan Listrik?
Dinamika kebijakan kendaraan listrik mendapat sorotan dari pelaku industri. Bagi produsen kendaraan listrik, perubahan struktur pajak merupakan sinyal penting terhadap arah pasar ke depan. Merespons aturan baru tersebut, Wakil Presiden PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN), Bob Azam mengatakan perubahan struktur pajak kendaraan listrik ini sebagai bagian dari tahapan transisi menuju kemandirian industri elektrifikasi di Tanah Air. Menurut Bob, pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia saat ini sudah sangat baik.
Sementara itu, PT Hyundai Motor Indonesia (HMID) menekankan kejelasan ketentuan pajak kendaraan listrik di daerah. Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto menilai kepastian regulasi terkait pajak dan insentif menjadi faktor penting dalam mendorong proses transisi menuju penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Dengan mempertimbangkan kondisi dan prioritas setiap daerah yang berbeda, HMID memahami apabila kebijakan pajak dan insentif fiskal terkait penggunaan kendaraan listrik di tiap daerah akan bervariasi.
Meskipun demikian, menurut perusahaan, variasi regulasi pajak dan insentif daerah sebaiknya diimbangi dengan kebijakan pendukung yang bisa membuat kendaraan listrik tetap kompetitif. Perusahaan menyampaikan bahwa kebijakan non-fiskal dapat diterapkan untuk mendorong adopsi EV.
Sedangkan, produsen asal China, Chery Group, yang menaungi sejumlah merek kendaraan listrik, melalui Presiden Director Chery Group Indonesia, Zeng Shuo menyatakan pihaknya siap mengikuti segala aturan yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Namun, Zeng Shuo tidak ingin memperkirakan dampak kebijakan ini terhadap permintaan konsumen. Terkait dengan potensi penyesuaian harga kendaraan listrik, Zeng menegaskan keputusan akan diambil setelah aturan berjalan dan melihat respons pasar.
Berpotensi Tekan Penjualan Kendaraan Listrik
Langkah pemerintah menerbitkan kebijakan baru pajak kendaraan listrik dinilai berdampak langsung pada penjualan kendaraan listrik di pasar domestik. Selama ini berbagai insentif fiskal menjadi pendorong utama pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Dengan berubahnya skema pembebasan pajak menjadi objek pajak, biaya kepemilikan kendaraan listrik berpotensi meningkat, sehingga berpotensi mengurangi minat masyarakat untuk membeli.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui konsekuensi tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang meningkatkan biaya, termasuk pajak, hampir pasti berdampak pada daya beli konsumen. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah menyadari adanya risiko perlambatan penjualan sebagai konsekuensi dari kebijakan fiskal yang baru.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara yang menilai perubahan skema pajak baru merupakan langkah yang adil, meski berpotensi mempengaruhi penjualan di pasar otomotif nasional. Menurut Kukuh, pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik dapat dipahami dari sisi pemanfaatan infrastruktur publik. Ia juga mengakui, perubahan kebijakan akan membawa konsekuensi terhadap pasar.
Sementara itu, Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) menilai kebijakan ini berpotensi menekan pertumbuhan pasar kendaraan listrik, khususnya sepeda motor listrik. Ketua Umum Aismoli Budi Setiyadi mengungkapkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait implementasi aturan tersebut. Pasalnya, perubahan kebijakan pajak tersebut berpotensi mengurangi berbagai keistimewaan yang selama ini dinikmati kendaraan listrik sehingga berpotensi menurunkan penjualan.
Selain itu, mekanisme pengenaan pajak yang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan kebijakan antarwilayah. Karena itu, Aismoli berharap pemerintah daerah dapat memberikan relaksasi atau tidak mengenakan tarif pajak secara maksimal.
Sedangkan Pakar Otomotif ITB Yanes Martinus Pasaribu menilai waktu penerapan kebijakan ini dinilai kurang tepat, mengingat adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih dalam tahap awal pertumbuhan. Dalam jangka pendek, kondisi ini berpotensi mempengaruhi perilaku konsumen, terutama mereka yang baru pertama kali membeli mobil dan sensitif terhadap harga. Lebih jauh, ia juga menyoroti potensi dampak di tingkat daerah jika kebijakan pajak tidak seragam. Adapun dalam jangka panjang, Yannes mengingatkan bahwa inkonsistensi kebijakan dapat berdampak pada daya tarik investasi industri kendaraan listrik di Indonesia.
Kekhawatiran tersebut menjadi semakin relevan jika melihat tren penjualan dan pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang sebenarnya tengah menunjukkan akselerasi positif. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan listrik pertama kali tercatat pada 2020 lalu dengan torehan penjualan yang hanya sebanyak 125 unit. Setahun berselang , penjualan naik hingga lima kali lipat menjadi 687 unit. Memasuki tahun 2022, penjualan melejit menjadi 10.327 unit, seiring dengan semakin banyaknya pabrikan otomotif mengeluarkan mobil berbasis kendaraan listrik.
Kemudian pada tahun 2023 penjualan mobil berbasis kendaraan listrik kembali melesat sebanyak 17.051 unit. Melesatnya penjualan mobil listrik pada tahun ini ditopang sejumlah insentif yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023. Pada tahun selanjutnya, total penjualan BEV semakin meroket dengan mengantongi sebanyak 43.188 unit atau naik sekitar 153,3%. Tidak berhenti disitu, pada 2025 juga naik 140,6% menjadi sebanyak 103.931 unit.
Data terbaru pada Kuartal I 2026 pertumbuhan mobil listrik mencapai 95,9 persen dibandingkan pada periode yang sama tahun 2025. Berdasarkan data wholesales atau distribusi pabrik ke dealer Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sepanjang Januari-Maret 2026, sebanyak 33.150 unit mobil listrik sudah dikirim.
Sementara, berdasarkan rilis survei Kesiapan Kendaraan Listrik, atau eReadiness 2025 yang dilakukan oleh lembaga konsultan pajak PwC yang dirilis pada akhir tahun lalu, disebutkan bahwa 14% responden sudah menggunakan EV, sementara mayoritas sebesar 70% berada dalam kategori calon pengguna. Di sisi lain, terdapat 17% responden yang masih skeptis terhadap teknologi ini.
Meski demikian, dibandingkan negara ASEAN lainnya, porsi calon pembeli kendaraan listrik di Indonesia tergolong paling kecil yakni di bawah Filipina yang mencapai 84%. Namun, tingkat kepemilikan kendaraan listrik di Filipina dan Malaysia masih rendah, masing-masing hanya 3% dan 4%.
Sementara dari sisi pengalaman pengguna tingkat kepuasan pemilik kendaraan listrik di Indonesia tergolong sangat tinggi. Hampir semua atau 99% responden menyatakan puas, meningkat dari laporan yang sama di tahun sebelumnya, 93%. Hal ini menjadi yang tertinggi di kawasan ASEAN.
Dari sisi minat pasar, mobil listrik berukuran menengah menjadi pilihan utama di kawasan ASEAN, termasuk Indonesia, dengan porsi mencapai 69%. Harga juga masih menjadi faktor penentu, di mana hampir setengah calon pembeli mengharapkan harga kendaraan di bawah US$46.000 (Rp788 juta), bahkan sebagian mengincar segmen harga lebih rendah di bawah US$11.000 (Rp188 juta).
Mendagri Instruksikan Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
Terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memunculkan gelombang kritik. Permendagri 11/2026 dinilai memunculkan tudingan inkonsistensi arah kebijakan industri mobil listrik. Di saat pemerintah mendorong percepatan migrasi dari mobil bensin ke listrik, pemerintah juga membebani dengan pungutan pajak kendaraan listrik. Hal ini, memunculkan dorongan kepada pemerintah untuk langkah korektif dan meninjau ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan listrik. Desakan ini muncul, salah satunya dari Institute for Essential Services Reform (IESR). IESR menilai penghapusan mandat pajak 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai “regresi regulasi” yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mengancam target kemandirian energi nasional.
IESR menekankan bahwa keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi. Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam menekan impor BBM dan akan menghambat pencapaian target 2 juta mobil serta 13 juta motor listrik pada 2030. Analisis IESR menunjukkan bahwa pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun.
Inkonsistensi ini berisiko mendinginkan minat konsumen serta iklim investasi pada manufaktur dan infrastruktur pengisian daya.
IESR mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar menunda implementasi Permendagri No. 11/2026 khusus terkait KBLBB, melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU No. 1/2022, serta memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik untuk memastikan stabilitas regulasi menuju target 2030.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bergerak cepat merespons dinamika tersebut dengan menginstruksikan semua gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik. Instruksi tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Instruksi ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Tito juga menyebut kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
Analisis Media
Isu kebijakan pajak kendaraan listrik mendapatkan sorotan luas di media massa. Berdasarkan pantauan Newstensity, pantauan pemberitaan terkait isu ini menunjukkan dinamika yang fluktuatif selama periode 15-23 April 2026 dengan total pemberitaan mencapai 1.287 berita.

Grafik 1. Linimasa pemberitaan “Pajak Kendaraan listrik” periode 15– 23 April 2026. (Sumber : Newstensity)
Selama periode pemantauan, sentimen pemberitaan didominasi oleh sentimen positif yang cukup tinggi sebesar 65%. Pemberitaan positif ini berkaitan dengan instruksi Kemendagri kepada semua gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik dan berita terkait dengan Pemprov DKI yang menyusun skema pajak kendaraan listrik dengan tetap mempertimbangkan insentif.

Grafik 2. Sentimen pemberitaan “Pajak Kendaraan listrik” periode 15– 23 April 2026. (Sumber : Newstensity)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjadi entitas dan narasumber yang paling banyak disebut dalam isu kebijakan pajak kendaraan listrik. Disusul, Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Grafik 3. Top 5 Entitas “Pajak Kendaraan listrik” periode 15– 23 April 2026. (Sumber : Newstensity)
Tak seriuh Media Massa
Berbanding terbalik dari media massa, isu kebijakan pajak kendaraan listrik tidak menjadi perhatian utama warganet di media sosial X (Twitter). Hal ini, terlihat dari tangkapan Socindex dengan keyword “pajak kendaraan listrik” di media sosial X selama periode 15-23 April 2026, percakapan mengenai pajak kendaraan listrik berasal dari 221 talks menghasilkan 154 engagement, 75 applause, 5.535.801 audience.

Grafik 4. Statistik X terkait isu “pajak kendaraan listrik” periode 15-23 April 2026. (Sumber : Socindex)
Percakapan di media sosial X terkait kebijakan pajak kendaraan listrik terpantau mengalami peningkatan setelah tanggal 19 April 2026, dan mencapai puncak pada tanggal 23 April 2026. Hal ini, berkaitan dengan instruksi Kemendagri kepada semua gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik.

Grafik 5. Linimasa percakapan X terkait isu “pajak kendaraan listrik” periode 15-23 April 2026. (Sumber : Socindex)
Menariknya, dari total percakapan soal isu kebijakan pajak kendaraan listrik berjalan secara organik. Terlihat, dari tangkapan Socindex, dimana proporsi akun human lebih tinggi daripada akun cyborg, yaitu akun yang masih dikelola manusia, tetapi memiliki pola aktivitas yang menyerupai otomatisasi.

Grafik 6. Bot score cuitan warganet terkait isu “pajak kendaraan listrik” periode 15-23 April 2026. (Sumber : Socindex)

Gambar 1. Tangkapan layar cuitan soal isu “pajak kendaraan listrik. (Sumber : Socindex)
Epilog
Kebijakan pajak kendaraan listrik menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada desain insentif, tetapi pada konsistensi arah kebijakan. Tanpa koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, serta tanpa kepastian regulasi jangka panjang, percepatan adopsi kendaraan listrik berisiko kehilangan momentum. Padahal, tren pasar, minat konsumen, dan kesiapan industri sedang berada dalam fase yang menjanjikan. Jika tidak dikelola dengan cermat, inkonsistensi kebijakan bukan hanya memperlambat transisi energi, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan investor dan pelaku industri terhadap arah kebijakan nasional.