image
Menu
Account
Cart

No products in the cart.

Universitas Republik Indonesia: Ambisi Tanpa Payung Hukum yang Jelas

Rabu, 22 Juli 2026, Presiden Prabowo melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI), berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80/P Tahun 2026. Pelantikan ini menandai pembentukan lembaga pendidikan baru yang disebut pemerintah akan berfokus pada penyiapan calon-calon pemimpin bangsa. Donny menegaskan bahwa pembentukan URI lahir dari perhatian besar Presiden Prabowo terhadap sumber daya manusia, terutama untuk pemimpin Indonesia di masa depan. URI akan menjadi lembaga pendidikan yang berfokus pada pengembangan karakter, kepimpinan, dan kemampuan manajerial calon pejabat pemerintah, maupun pejabat badan usaha milik negara (BUMN).

Secara konsep, URI dirancang bukan sebagai universitas pada umumnya, melainkan sebagai jalur pembinaan berkelanjutan bagi calon pemimpin di masa depan. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, konsep URI terinspirasi dari sejumlah negara yang mempunyai lembaga pendidikan kepemimpinan bagi calon pemimpin bangsa. Salah satunya yang disebutkan adalah École nationale d’administration (ENA) yang kini menjadi Institut national du service public (INSP). Lembaga di Perancis itu dikenal sebagai sekolah elite para pemimpin negara itu, termasuk mantan presiden François Hollande dan Jacques Chirac, CEO Orange Stéphane Richard, serta sejumlah presiden negara lain.

Dari sisi kelembagaan, Presiden Prabowo tidak membangun URI dari nol, melainkan mengonsolidasikan berbagai jalur pendidikan yang sudah eksis. URI bakal menjadi induk tiga institusi, yaitu Badan Pengelola Sekolah Unggulan, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Adapun Badan Pengelola Sekolah Unggulan adalah institusi yang membina Sekolah Unggulan Garuda. Sementara LAN, akan mendapatkan tugas dan fungsi baru untuk membina pimpinan BUMN. Untuk mewujudkan cakupan sebesar itu, pemerintah bahkan telah merencanakan pembangunan sepuluh kampus URI yang tersebar di berbagai daerah. Donny menjelaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan lahan bekas perkebunan sawit di Bogor, Jawa Barat, untuk membangun salah satu kampus URI. Perkebunan sawit itu disebut milik PT Perkebunan Nusantara III (Persero) yang sudah tidak produktif lagi.

Di balik visi besar mengenai pencetakan pemimpin masa depan, pembentukan URI tidak hanya memunculkan antusiasme, tetapi juga mengundang perhatian publik terhadap aspek tata kelola dan legalitasnya. Seiring mulai terungkapnya konsep dan struktur kelembagaan yang akan dibangun, berbagai kalangan mempertanyakan apakah proses pembentukan URI telah memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketidakjelasan Dasar Hukum URI

Di balik gagasan besar yang diusung pemerintah, pembentukan URI menyisakan berbagai pertanyaan mengenai status hukum, tata kelola, hingga perannya dalam sistem pendidikan nasional. Akademisi sekaligus pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana melontarkan kritik tajam terhadap pembentukan URI yang baru diumumkan pemerintah.

Menurutnya, hingga saat ini keberadaan URI justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, terutama terkait dasar hukum, tata kelola, hingga konsep kelembagaannya. Hikmahanto mengaku awalnya mengira yang dimaksud adalah Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI), perguruan tinggi swasta yang telah lama berdiri. Namun setelah mengetahui pemerintah menunjuk Gubernur dan Wakil Gubernur URI, ia justru semakin heran.

“Yang pertama saya lakukan tentu mencari landasan hukumnya. Saya cek, saya cari, ternyata saya tidak menemukan dasar pembentukan lembaganya. Yang ada hanya Keputusan Presiden tentang pengangkatan gubernur dan wakil gubernurnya,” ujar Hikmahanto dalam tayangan podcast di kanal YouTube Topo Santoso Official, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena sebuah institusi negara semestinya dibentuk terlebih dahulu sebelum dilakukan pengangkatan pejabat yang memimpinnya.

Kritik senada juga datang dari Menteri Koordinator, Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD, yang menilai pendirian URI tidak mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan. Mahfud menjelaskan, tata cara pendirian perguruan tinggi telah diatur melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, pendirian universitas harus diawali dengan studi kelayakan, penetapan program studi, penyediaan lahan, gedung, laboratorium, hingga pemenuhan persyaratan akademik sebelum pimpinan perguruan tinggi ditetapkan. Namun, menurutnya, URI justru diumumkan lebih dulu dengan melantik Donny Ermawan Taufanto, Wakil Menteri Pertahanan, sebagai pimpinan kampus yang disebut bergelar “Gubernur”, sementara keberadaan institusi, fakultas, maupun program studinya belum jelas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfan mengungkapkan, Komisi X DPR hingga kini belum pernah membahas pembentukan URI, meski pemerintah telah membentuk lembaga pendidikan baru tersebut. Lalu juga mengatakan bahwa Komisi X juga belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum, tugas, fungsi, maupun anggaran URI.

Menurut Lalu Hadrian, pemerintah perlu membuktikan urgensi pembentukan URI di tengah banyaknya perguruan tinggi negeri (PTN) dan lembaga kedinasan yang selama ini telah mencetak pemimpin bangsa. Dia juga meminta pemerintah memastikan kehadiran URI tidak menimbulkan tumpang tindih fungsi dengan institusi pendidikan yang sudah ada.

Selain aspek legalitas, pembentukan URI juga memunculkan pertanyaan mengenai kebutuhan dan relevansinya di tengah ekosistem pendidikan tinggi yang telah ada. Kehadiran berbagai perguruan tinggi negeri, sekolah kedinasan, maupun lembaga pengembangan kepemimpinan mendorong munculnya pembahasan mengenai nilai tambah, fungsi, serta peran yang akan dijalankan URI dalam menyiapkan calon pemimpin bangsa.

Adakah Urgensi Pembentukan URI ?

Selain persoalan dasar hukum, pembentukan URI juga memunculkan pertanyaan mengenai urgensinya. Pertanyaan tersebut mengemuka ketika kualitas pendidikan nasional masih menghadapi berbagai tantangan mendasar. Hasil Programme for International Student Assessment (PISA) 2022 menunjukkan kemampuan literasi, matematika, dan sains pelajar Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara OECD. Indonesia memperoleh skor membaca 359, matematika 366, dan sains 383, sedangkan rata-rata OECD masing-masing mencapai 476, 472, dan 485. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prioritas kebijakan pendidikan nasional: apakah pembentukan institusi baru merupakan langkah yang paling mendesak ketika persoalan kualitas pendidikan dasar dan menengah masih belum terselesaikan.

Skala ekosistem pendidikan tinggi Indonesia yang sudah sangat besar turut memperkuat keraguan ini. Data terbaru menunjukkan Indonesia sudah memiliki 4.303 perguruan tinggi, termasuk 359 perguruan tinggi negeri, dengan lebih dari 10,7 juta mahasiswa. Namun, di balik jumlah yang besar itu tersimpan ketimpangan kualitas yang tajam antar-wilayah: dari 214 perguruan tinggi terakreditasi Unggul, lebih dari dua pertiganya atau 146 kampus berada di Jawa, sementara sejumlah provinsi di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua belum memiliki satu pun perguruan tinggi berstatus Unggul. Fakta ini menegaskan bahwa persoalan mendasar pendidikan tinggi Indonesia bukanlah kekurangan jumlah institusi, melainkan pemerataan kualitas.

Pandangan tersebut juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (ADAKSI) Anggun Gunawan yang menyampaikan bahwa pihaknya menghargai komitmen pemerintah mencetak SDM unggul. Namun menurutnya mendirikan kampus baru bukan kebutuhan pendidikan tinggi yang paling mendesak saat ini.

Dengan mengacu pada data resmi Kemdiktisaintek, ia menegaskan bahwa tantangan utama pendidikan tinggi bukan kekurangan institusi, tetapi ketimpangan mutu, keterbatasan pendanaan, kekurangan fasilitas pembelajaran dan penelitian, kesejahteraan dosen yang belum memadai, serta belum meratanya jumlah dosen berkualifikasi doktor dan profesor.

Sebagai alternatif, ia mengusulkan pendekatan konsorsium: memberikan mandat khusus kepada perguruan tinggi negeri yang telah mapan untuk mengembangkan pusat pendidikan kepemimpinan, ketimbang membangun infrastruktur baru dari nol. Menurutnya, model ini memungkinkan kampus-kampus unggulan di berbagai wilayah ikut terlibat sehingga pengembangan calon pemimpin tetap terhubung dengan keragaman sosial dan kebutuhan daerah, bukan tumbuh sebagai institusi elite yang terpisah dari ekosistem pendidikan tinggi nasional.

Dari sisi ekonomi, urgensi pembangunan URI juga dipertanyakan mengingat keterbatasan ruang fiskal negara. Ekonom Ronny P. Sasmita mengingatkan bahwa rencana pembangunan URI perlu dilihat dari kondisi fiskal Indonesia yang saat ini memiliki ruang gerak terbatas.

Menurut Ronny, APBN masih dibebani berbagai pos belanja wajib (mandatory spending), mulai dari alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, kesehatan, subsidi, hingga pembayaran bunga utang. Sementara pemerintah juga berkomitmen menjaga defisit fiskal tetap di bawah 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Tanpa skema pembiayaan yang matang, menurut dia, pemerintah berisiko menghadapi crowding out, yakni kondisi ketika anggaran untuk proyek baru justru menggeser pembiayaan bagi program-program prioritas yang sudah berjalan.

Ia mengingatkan, tantangan pendidikan tinggi Indonesia saat ini bukan hanya soal hadirnya institusi baru, tetapi juga kualitas pembelajaran, pemerataan akses, serta pendanaan perguruan tinggi. Banyak perguruan tinggi negeri masih menghadapi keterbatasan fasilitas, pendanaan riset, hingga kesejahteraan dosen.

Pandangan senada juga disampaikan Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, yang menilai jumlah perguruan tinggi di Indonesia sudah sangat banyak sehingga pembentukan URI berpotensi menjadi pemborosan anggaran, apalagi di tengah persoalan mendesak lain seperti tunggakan tunjangan dosen PNS yang mencapai triliunan rupiah dan masih belum terselesaikan.

Pada akhirnya, persoalan urgensi ini kembali pada satu pertanyaan sederhana: apakah kebutuhan mencetak pemimpin bangsa benar-benar tidak dapat dijawab oleh ribuan perguruan tinggi dan lembaga kaderisasi yang sudah ada, sehingga harus melahirkan institusi yang sepenuhnya baru? Selama pemerintah belum mampu menunjukkan secara meyakinkan bahwa URI memberi nilai tambah yang tidak bisa dicapai lewat penguatan sistem yang sudah berjalan, publik berhak menilai pembentukannya sebagai keputusan yang terburu-buru.

Pantauan Media Massa dan Media Sosial

Pembentukan Universitas Republik Indonesia mendapatkan sorotan luas oleh media massa. Alat big data Newstensity merekam 1.663 berita yang memuat kata kunci “Universitas Republik Indonesia” selama 22-30 Juli 2026.

Topik pembentukan Universitas Republik Indonesia pertama kali muncul pada tanggal 22 Juli 2026, saat Presiden Prabowo Subianto melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Kompleks Istana Negara. Tanggal tersebut juga menjadi puncak pemberitaan, setelahnya pemberitaan terus mengalami penurunan.

Grafik 1. Linimasa pemberitaan “Universitas Republik Indonesia” periode 22–30 Juli 2026. (Sumber : Newstensity)

Selama periode pemantauan, sentimen pemberitaan didominasi oleh sentimen positif sebesar 74%. Pemberitaan positif ini didominasi pemberitaan pelantikan Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia di Kompleks Istana Negara sebagai tanda dibentuknya URI. Sementara itu, sentimen negatif sebesar 21%, mayoritas terkait dengan kritik pembentukan URI.

Grafik 2. Sentimen pemberitaan “Universitas Republik Indonesia” periode 22–30 Juli 2026. (Sumber : Newstensity)

Presiden Prabowo Subianto menjadi narasumber yang paling banyak disebutkan media pada topik ini. Ia menjadi salah satu tokoh kunci berkaitan dengan pembentukan URI. Disusul, Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto, Wakil Gubernur URI Yos Sunitiyoso dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Kepala BGN Sudaryono.

Grafik 3. Top Enitas pemberitaan “Universitas Republik Indonesia” periode 22–30 Juli 2026. (Sumber : Newstensity)

Tak kalah dengan media massa, percakapan cukup masif terjadi di media sosial X. Alat big data media sosial Socindex menangkap 858 talks yang menghasilkan 211.649 engagement, 147.232 applause, dan menjangkau 222.929 audience.

Grafik 4. Statistik X terkait isu “Universitas Republik Indonesia” periode 22–30 Juli 2026. (Sumber : Socindex)

Puncak percakapan di media sosial X terjadi pada tanggal 24 Juli 2026, atau 2 hari setelah pelantikan Gubernur URI dan Wakil Gubernur URI pada 22 Juli 2026. Hal ini, didorong amplifikasi oleh  akun-akun  dengan follower yang besar seperti, Lambe Saham, Urlflower, txt guru honorer, mengunggah postingan terkait pembentukan URI. Sementara, akun TxtdariUGM mengunggah surat Russel Group terkait Pemerintah Indonesia yang meminta tenaga pengajar untuk URI, dan Russel Group meminta pertimbangan kepada CELIOS.

Grafik 5. Linimasa Percakapan X terkait isu “Universitas Republik Indonesia” periode 22–30 Juli 2026. (Sumber : Socindex)

Percakapan pembentukan URI di media sosial X ini berjalan secara organik. Terlihat dari tangkapan Socindex, yang mencatat proporsi akun human lebih tinggi daripada akun cyborg, ataupun robot. Pembagian ini memperlihatkan bahwa diskusi berlangsung secara alami oleh para pengguna nyata. Dalam diskusi yang berkembang, sebagian besar warganet menilai kebijakan pembentukan URI dianggap tidak jelas, lantaran belum adanya dasar hukum yang jelas, netizen juga menyinggung soal pemimpin URI yang berlatar belakang militer.

Grafik 6. Bot Score cuitan isu “Universitas Republik Indonesia” periode 22–30 Juli 2026. (Sumber : Socindex)

Gambar 1. Tangkapan Layar cuitan isu Universitas Republik Indonesia” periode 22–30 Juli 2026. (Sumber : Socindex)

Epilog

Di balik gegap gempita pelantikannya, URI tetap menjadi kebijakan yang lahir mendahului dasar hukumnya sendiri, pejabat sudah ditunjuk, sementara payung regulasi dan kajian urgensinya belum ada. Kritik dari akademisi hukum, mantan pejabat negara, hingga DPR menunjukkan bahwa ini bukan sekadar kekhawatiran segelintir pihak, melainkan keraguan yang cukup meluas terhadap cara kebijakan ini dijalankan. Selama kekosongan itu dibiarkan, URI akan terus dipandang sebagai proyek ambisius yang tergesa-gesa, bukan solusi yang benar-benar dipikirkan matang.