Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak hanya memengaruhi kebutuhan primer masyarakat, tetapi juga mulai memberikan tekanan pada sektor kesehatan dan farmasi. Salah satu dampak yang mulai dirasakan adalah kenaikan harga obat-obatan. Kondisi ini sulit dihindari karena industri farmasi Indonesia masih sangat bergantung pada impor bahan baku obat.
Dampak kenaikan harga obat mulai dirasakan oleh masyarakat di tingkat konsumen. Salah satunya dialami Hani (40), warga kota Semarang yang rutin membeli cairan infus dan perlengkapan home care untuk kebutuhan perawatan pasien di rumah. Menurutnya, meski kenaikan harga belum terlalu signifikan, sejumlah produk kesehatan yang rutin dibeli mengalami penyesuaian harga dalam beberapa waktu terakhir. Tidak hanya itu, obat penurun demam yang biasa dibelinya juga mengalami kenaikan harga.
Merespons kondisi tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya memastikan penyesuaian harga obat dalam batas wajar dan tidak akan melonjak drastis. Pemerintah menilai kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat dimaklumi, akan tetapi lebih dari itu dianggap sebagai tindakan mengambil keuntungan sepihak di tengah situasi sulit.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa melemahnya nilai tukar rupiah tidak bisa dijadikan alasan bagi produsen untuk menaikkan harga obat dengan persentase yang sama tinggi. Hal ini dikarenakan sebagian besar komponen biaya operasional dan produksi obat di dalam negeri sebenarnya masih menggunakan mata uang rupiah, sehingga dampak pelemahan dolar tidak terjadi secara menyeluruh pada total biaya produksi.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Rizka Andalusia, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan industri farmasi terkait penyesuaian harga. Ia menegaskan bahwa kenaikan harga obat komersial tidak boleh melebihi 20 persen, dengan beberapa jenis obat hanya mengalami kenaikan sekitar 5 hingga 10 persen.
Meski pemerintah berupaya menjaga agar kenaikan harga obat tetap terkendali, fenomena ini kembali menyoroti persoalan struktural yang telah lama dihadapi industri farmasi nasional, yakni tingginya ketergantungan terhadap impor bahan baku obat. Kondisi tersebut membuat industri farmasi domestik rentan terhadap berbagai gejolak eksternal, termasuk pelemahan nilai tukar rupiah, gangguan rantai pasok global, serta dinamika geopolitik internasional.
Ketergantungan Bahan Baku Impor
Ketergantungan terhadap bahan baku impor masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan kemandirian industri farmasi nasional. Tingginya kerentanan tersebut tidak terlepas dari fakta bahwa sekitar 94% bahan baku obat yang digunakan industri farmasi Indonesia masih berasal dari impor.
Mengutip publikasi data dari website Universitas Airlangga, Data impor Bahan Baku Obat (BBO) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian dan Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor bahan baku obat (BBO) Indonesia menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir, yakni sebesar US$443 juta pada 2021, US$509 juta pada 2022, dan melonjak menjadi US$1,27 miliar pada 2023. Adapun negara pemasok utama bahan baku obat bagi Indonesia adalah China (45%), India (27%), dan Amerika Serikat (8%), sementara 20% sisanya berasal dari berbagai negara lain.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengungkapkan, kemampuan Indonesia memproduksi bahan baku farmasi secara mandiri masih sangat terbatas. Saat ini, hanya sekitar 6% bahan baku farmasi yang dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
Menurut Taruna, kondisi geopolitik global yang memanas, khususnya di kawasan Timur Tengah sebagai salah satu jalur perdagangan penting dunia, turut meningkatkan risiko terhadap rantai pasok sektor kesehatan. Apabila ketegangan berkepanjangan, biaya impor bahan baku dapat meningkat dan berpotensi berdampak pada harga obat di pasar domestik.
Di sisi lain, BPOM juga berupaya membantu industri farmasi menekan biaya produksi melalui sejumlah kebijakan, di antaranya relaksasi perpindahan sumber bahan baku obat dari satu negara ke negara lain dan kemudahan penyesuaian kemasan produk untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi mutu, keamanan, dan khasiat obat yang diterima masyarakat.
Sementara itu, epidemiolog dan ahli keamanan kesehatan global Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, menilai tingginya ketergantungan impor merupakan kelemahan struktural yang telah berlangsung selama puluhan tahun dan belum terselesaikan secara fundamental. Menurutnya, pelemahan kurs rupiah saat ini hanya memperbesar kerentanan yang selama ini sudah ada.
Ia menjelaskan, kombinasi pelemahan rupiah dan kenaikan harga minyak dunia berpotensi menjadi ancaman serius bagi sektor kesehatan nasional. Pelemahan rupiah meningkatkan biaya produksi industri farmasi, sementara kenaikan harga energi dan logistik turut menambah beban biaya distribusi obat. Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga ancaman terhadap akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Dicky juga mengingatkan bahwa obat generik bermerek, obat paten, serta obat-obatan kronis yang dikonsumsi dalam jangka panjang, seperti obat hipertensi, diabetes, dan kolesterol, merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kenaikan harga. Selain membebani masyarakat, kondisi tersebut juga berpotensi meningkatkan tekanan terhadap pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena fasilitas kesehatan diperkirakan akan mengajukan klaim yang lebih besar kepada BPJS Kesehatan.
Lebih jauh, ia menilai kenaikan harga bahan baku juga dapat mengancam keberlangsungan industri farmasi skala menengah dan kecil serta menekan operasional apotek. Oleh karena itu, pemerintah didorong untuk membangun kemandirian farmasi nasional secara lebih serius melalui investasi pada industri bahan baku obat dalam negeri, pengembangan potensi bahan aktif dari tanaman obat lokal, serta sinergi lintas sektor yang didukung oleh komitmen kebijakan yang kuat dan berkelanjutan.
Di sisi lain, pelemahan rupiah juga memberikan tekanan langsung terhadap pelaku industri farmasi nasional, khususnya sektor biofarmasi dan produsen bahan baku obat. Ketua Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat (AB3O), F.X. Sudirman mengatakan bahwa penguatan dolar AS dalam satu hingga dua bulan terakhir telah meningkatkan biaya impor bahan baku obat yang mayoritas masih berasal dari China dan India.
Menurutnya, industri farmasi saat ini berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, biaya impor bahan baku terus meningkat akibat pelemahan rupiah. Di sisi lain, industri tidak memiliki keleluasaan untuk segera menyesuaikan harga jual, terutama pada produk yang masuk dalam skema pengadaan pemerintah dan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Akibatnya, industri harus menyerap kenaikan biaya produksi tanpa memiliki ruang yang cukup untuk mengalihkan beban biaya tersebut kepada konsumen.
Upaya Memperkuat Produksi Bahan Baku Obat Dalam Negeri
Besarnya ketergantungan terhadap impor bahan baku obat telah mendorong pemerintah mempercepat berbagai upaya untuk membangun kemandirian industri farmasi nasional. Pada 2025, Kementerian Kesehatan memperkuat sejumlah strategi untuk mendorong percepatan produksi bahan baku obat dalam negeri, mulai dari penguatan penelitian dan pengembangan, peningkatan kapasitas produksi nasional, hingga penciptaan jaminan pasar bagi produk farmasi berbahan baku lokal.
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalucia menyebutkan, dalam hal kemandirian obat, produksi bahan baku obat ditargetkan dapat diproduksi secara mandiri di dalam negeri guna menekan ketergantungan pada bahan baku impor.
Kemenkes telah menyusun tiga kelompok program utama untuk mempercepat kemandirian farmasi dalam negeri. Langkah pertama adalah penelitian dan pengembangan, di mana Kemenkes memfasilitasi perubahan sumber bahan baku obat dan memperkuat riset industri bahan baku obat. Sejak 2022 hingga 2024, Kemenkes telah memberikan fasilitasi kepada 42 industri farmasi melalui pembiayaan Uji Bioekivalensi (BE) untuk bahan baku obat yang banyak dikonsumsi seperti Atorvastatin, Clopidogrel, Amlodipin, Candesartan, Azitromisin, dan Bisoprolol.
Langkah kedua, yakni produksi. Pemerintah berkomitmen meningkatkan produksi dan penggunaan bahan baku obat dalam negeri dengan memberikan insentif pada pelaku usaha yang berupaya mewujudkan ketahanan sediaan farmasi. Insentif diberikan dalam bentuk percepatan timeline Nomor Izin Edar (NIE) untuk industri yang melakukan change source, katanya pula.
Langkah ketiga, upaya percepatan kemandirian obat dalam negeri juga dilakukan melalui jaminan pasar. Upaya ini berupa regulasi yang mengarah pada pengembangan industri bahan baku obat.
Beberapa kebijakan dikeluarkan untuk mendukung pemanfaatan sediaan farmasi yang menggunakan bahan baku produksi dalam negeri, seperti Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1333/2023 tahun 2023 tentang Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi yang Menggunakan Bahan Baku Produksi dalam Negeri dan Kepmenkes HK.01.07/Menkes/163/2024 tentang Etalase Konsolidasi pada Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Kesehatan. Selain itu, terdapat kebijakan terkait penyesuaian nilai klaim harga obat untuk program rujuk balik dan obat penyakit kronis.
Berbagai langkah yang telah dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa upaya membangun kemandirian farmasi nasional tidak lagi hanya berfokus pada peningkatan kapasitas produksi, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih kuat, mulai dari riset, produksi, hingga kepastian pasar. Pelemahan rupiah yang terjadi saat ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tingginya ketergantungan terhadap impor bahan baku obat masih menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan. Oleh karena itu, percepatan produksi bahan baku obat dalam negeri menjadi langkah strategis yang tidak hanya bertujuan menjaga stabilitas harga obat, tetapi juga memperkuat ketahanan sektor kesehatan nasional agar lebih siap menghadapi berbagai gejolak ekonomi dan dinamika global di masa mendatang.
Pantuan Media Massa
Kenaikan harga obat mendapatkan sorotan luas oleh media massa. Alat big data media massa Newstensity merekam 872 berita yang memuat kata kunci “Kenaikan Harga Obat” selama 1–18 Juni 2026.
Topik kenaikan harga obat muncul mulai awal Juni 2026, saat BPOM memberikan fleksibilitas pengadaan bahan baku untuk mengatasi kenaikan harga obat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Puncaknya pemberitaan terjadi pada tanggal 12 Juni 2026, saat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kenaikan harga obat dalam batas wajar. Pemerintah menilai kenaikan di kisaran 10 hingga 20 persen masih dapat dimaklumi.

Grafik 1. Linimasa pemberitaan “Kenaikan Harga Obat” periode 1– 18 Juni 2026. (Sumber : Newstensity)
Selama periode pemantauan, sentimen pemberitaan didominasi oleh sentimen negatif sebesar 53%. Pemberitaan negatif ini berkaitan dengan kenaikan harga obat sebesar 10–20 persen yang akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Sementara itu, sentimen positif sebesar 42%, mayoritas terkait dengan upaya BPOM dan Kementerian Kesehatan mitigasi kenaikan harga obat.

Grafik 2. Sentimen pemberitaan “Kenaikan Harga Obat” periode 1– 18 Juni 2026. (Sumber : Newstensity)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjadi narasumber paling banyak dikutip media pada topik ini. Ia menjadi salah satu tokoh kunci berkaitan dengan pemberitaan kenaikan harga obat 10–20 persen akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Disusul, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Lucia Rizka Andalusia, Presiden Prabowo Subianto, serta epidemiolog dan ahli keamanan kesehatan global Universitas Griffith, Australia Dicky Budiman.

Grafik 3. Top Entitas pemberitaan “Kenaikan Harga Obat” periode 1– 18 Juni 2026. (Sumber : Newstensity)
Tak kalah ramai dengan media massa, percakapan yang cukup masif terjadi di media sosial X. Alat big data media sosial Socindex menangkap 1.229 talks yang menghasilkan 72.341 engagement, 48.591 applause, dan menjangkau 5.814.239 audience.

Grafik 4. Statistik X terkait isu “Kenaikan Harga Obat” periode 1– 18 Juni 2026. (Sumber : Socindex)
Percakapan di media sosial X mengalami volume spike pada tanggal 11 Juni 2026. Hal ini berkaitan dengan pernyataan Menteri Budi Gunadi Sadikin terkait potensi kenaikan harga obat dalam negeri berkisar 10–20 persen imbas dari pelemahan nilai tukar rupiah, yang diungkapkannya seusai rapat tertutup dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. Setelah itu percakapan di media sosial mengalami penurunan.

Grafik 5. Linimasa Percakapan isu “Kenaikan Harga Obat” periode 1– 18 Juni 2026. (Sumber : Socindex)
Percakapan kenaikan harga obat di media sosial X ini berjalan secara organik. Terlihat, dari tangkapan Socindex, yang mencatat proporsi akun human lebih tinggi daripada akun cyborg, ataupun robot. Pembagian ini memperlihatkan bahwa diskusi berlangsung secara alami oleh para pengguna nyata. Dalam diskusi yang berkembang, sebagian besar warganet menyampaikan kekecewaan atas kenaikan harga obat, yang dinilai terjadi beruntun setelah sebelumnya harga BBM dan plastik juga mengalami kenaikan. Selain itu, warganet turut mengaitkan kondisi tersebut dengan pidato Presiden Prabowo mengenai penggunaan dolar di masyarakat desa, yang dianggap kontradiktif dengan realitas kenaikan harga obat saat ini.

Grafik 6. Bot Score cuitan “Kenaikan Harga Obat” periode 1– 18 Juni 2026. (Sumber : Socindex)

Gambar 1. Tangkapan Layar cuitan isu “Kenaikan Harga Obat” periode 1– 18 Juni 2026. (Sumber : Socindex)
Epilog
Pelemahan rupiah kembali menyingkap persoalan struktural dalam industri farmasi nasional, terutama tingginya ketergantungan terhadap impor bahan baku obat. Kondisi ini membuat sektor kesehatan rentan terhadap gejolak global. Momentum ini seharusnya menjadi dorongan untuk mempercepat kemandirian farmasi nasional secara lebih serius dan berkelanjutan.