image
Menu
Account
Cart

No products in the cart.

Krisis Bank Mandiri: Dari Pemblokiran Rekening Menjadi Krisis Kepercayaan

Rombongan massa dari Pati yang menjadi salah satu penggerak aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026, telah tiba di Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Massa aksi yang berada di bawah komando Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dipimpin Supriyono alias Botok, berangkat sejak Kamis, 20 Agustus 2026 dari Pati sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, warga Pati membawa dua tuntutan yakni pengesahaan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor.

Namun, sebelum aksi berlangsung pada 27 Agustus 2026, sejumlah tekanan sudah muncul lebih dulu. Mulai dari pembatasan hingga pemblokiran akun media sosial aktivis AMPB di sejumlah platform. Selain pembatasan hingga pemblokiran akun media sosial, tekanan lain yang dirasakan adalah pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Botok senilai Rp 80,9 Juta pada Jumat, 21 Agustus 2026. Menurut Botok, Dana itu merupakan gabungan uang pribadi dan donasi masyarakat untuk membiayai kebutuhan aksi.

Botok menilai pembekuan rekening menjelang aksi merupakan tindakan sewenang-wenang yang berpotensi menekan aktivitas masyarakat sipil. Ia mempertanyakan alasan rekening nasabah dapat diblokir karena menurutnya rekening bank merupakan ranah privat yang seharusnya memperoleh perlindungan berdasarkan ketentuan hukum.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh Istianto. Menurut Teguh, pihak bank seharusnya memberikan penjelasan kepada nasabah terkait alasan pemblokiran rekening.

Bank Mandiri kemudian memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening tersebut. Bank Mandiri menegaskan pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH), yang kemudian justru menjadi pangkal eskalasi isu di ruang publik.

Pemblokiran rekening tanpa klarifikasi oleh Bank Mandiri akhirnya merembet menjadi sorotan luas di ruang publik. Kabar pemblokiran rekening tersebut menyulut kemarahan warganet di media sosial. Ketidakjelasan mengenai dasar dan proses pemblokiran rekening tersebut kemudian mendorong isu berkembang dari persoalan akses terhadap dana menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap Bank Mandiri.

Kemarahan Warganet hingga Seruan Boikot

Di ruang digital, warganet tidak hanya mempertanyakan alasan pemblokiran, tetapi juga mulai mengaitkan dengan keamanan dana, hak nasabah, serta independensi bank dalam menjalankan kewenangannya. Selanjutnya, narasi berkembang menjadi kecaman terhadap Bank Mandiri, termasuk seruan untuk menarik dana dan memboikot layanan Bank Mandiri.

Diskusi percakapan warganet juga terlihat dari hasil monitoring Jangkara melalui mesin Socindex. Pantauan dilakukan dengan menanamkan kata kunci “Bank Mandiri”, “Mandiri”, #BoikotMandiri, “Botok”, dan “Pemblokiran Rekening”. Hasilnya, selama periode 21–27 Agustus 2026, Socindex mendapati ada 120.796 talks yang menghasilkan 7.741.334 engagement, dan 15.681.337 views.

Dalam pantauan Socindex, isu pemblokiran rekening donasi AMPB mengalami eskalasi setelah informasinya mencuat ke media sosial pada 22 Agustus 2026. Memasuki 23 Agustus, volume percakapan melonjak menjadi 9 ribu percakapan yang sebelumnya 1.634 percakapan. Lonjakan ini dipicu oleh klarifikasi resmi Bank Mandiri bahwa pemblokiran dilakukan atas permintaan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memicu lonjakan sentimen negatif. Hal ini terlihat dari kolom komentar akun resmi Bank Mandiri yang banjir komentar negatif berlangsung sejak Sabtu (22/8/2026).

Hingga Senin, 24 Agustus 2026, volume percakapan meningkat menjadi 23 ribu dengan dominasi sentimen negatif. Eskalasi isu didorong narasi boikot dan penarikan dana. Meskipun Polda Metro Jaya telah melakukan press conference dan memberi klarifikasi terkait status rekening sebagai penundaan transaksi, percakapan negatif masih mendominasi. Publik menggeser pembahasan ke berbagai sudut pandang, seperti independensi bank, pergerakan saham, hingga simbolisasi penolakan terhadap Bank Mandiri, sehingga isu berkembang menjadi persoalan kepercayaan dan reputasi.

Puncak percakapan terjadi pada tanggal 25 Agustus 2026 dengan volume percakapan mencapai 44 ribu dan didominasi sentimen negatif. Narasi negatif muncul melalui seruan boikot, penarikan dana, serta kritik terkait pembungkaman dan intervensi terhadap aksi demo oleh AMPB.

Pada 26 Agustus 2026, volume percakapan mulai menurun menjadi 31.339 percakapan. Namun, penurunan volume belum diikuti oleh pemulihan sentimen, karena sebanyak 25.770 percakapan masih berada dalam kategori negatif. Narasi yang berkembang tetap berkisar pada kritik terhadap Bank Mandiri, seruan boikot dan penarikan dana, serta ajakan untuk beralih ke bank kompetitor. Pada hari yang sama, Bank Mandiri menyatakan rekening Supriyono telah dapat digunakan kembali setelah status penundaan transaksi ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Komisi III DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pada 27 Agustus 2026, volume percakapan kembali turun menjadi 10.317 percakapan, dengan 9.351 percakapan bernada negatif. Penurunan volume tersebut menunjukkan berkurangnya intensitas pembicaraan dibandingkan titik puncak pada 25 Agustus. Namun, masih tingginya proporsi sentimen negatif mengindikasikan bahwa persoalan persepsi belum sepenuhnya mereda. Percakapan masih diwarnai kritik, seruan boikot, penarikan dana, serta ajakan beralih ke bank kompetitor. Pemulihan akses rekening pada 26 Agustus menjadi perkembangan penting, tetapi belum serta-merta menghapus sentimen negatif yang telah terbentuk sebelumnya.

Dari sisi platform, Instagram menjadi platform utama pembentukan percakapan dengan total post 81.067, disusul TikTok dengan 26.738 post, X (Twitter) 8.799 post, Facebook 2.179 post, Threads 1.273 post, dan YouTube 740 post.

Grafik 1. Linimasa Volume Percakapan Isu Pemblokiran Rekening Donasi Aksi AMPB. (sumber: Socindex)

Grafik 2. Share voice by Platform isu Percakapan Isu Pemblokiran Rekening Donasi Aksi AMPB. (sumber: Socindex)

Grafik 3. Sentimen isu Percakapan Isu Pemblokiran Rekening Donasi Aksi AMPB. (sumber: Socindex)

Isu pemblokiran rekening aksi AMPB oleh Bank Mandiri juga menjadi perhatian media massa. Dengan menggunakan mesin Newstensity, Jangkara melakukan monitoring melalui kata kunci “Bank Mandiri”, “Pemblokiran Rekening”, “Botok” dan “AMPB” di media massa selama periode 21–27 Agustus 2026.

Selama periode pemantauan terdapat 1.568 artikel di media massa yang membahas isu “Pemblokiran Rekening Donasi Aksi AMPB”. Pemberitaan mulai mencuat pada 22 Agustus dengan 6 artikel, melonjak tajam pada 23 Agustus dengan 61 artikel menyusul rilis klarifikasi resmi Bank Mandiri, sebelum menurun menjadi 316 artikel pada 25 Agustus. Pemberitaan kembali meningkat pada 26 Agustus dengan 561 artikel yang didominasi oleh isu bahwa rekening donasi akan segera aktif kembali. Pada 27 Agustus, volume pemberitaan kembali menurun menjadi 64 artikel.

Grafik 4. Linimasa Pemberitaan Pemblokiran Rekening Donasi Aksi AMPB. (sumber: Newstensity)

Sentimen negatif mendominasi pemberitaan pemblokiran rekening donasi AMPB dengan 36,1% atau 565 pemberitaan, diikuti sentimen netral dengan 34,5% atau 540 pemberitaan dan sentimen positif dengan 29,5% atau 462 pemberitaan. Isu negatif didominasi dengan pemberitaan mengenai isu pemblokiran rekening donasi AMPB. Sementara, sentimen positif terkait dengan pemberitaan rekening donasi milik Botok segera aktif kembali.

Grafik 5. Sentimen Pemberitaan Pemblokiran Rekening Donasi Aksi AMPB. (sumber: Newstensity)

Isu teratas didominasi oleh topik pemblokiran rekening donasi AMPB dengan 308 pemberitaan. Disusul oleh topik rekening donasi milik Botok segera aktif kembali dengan 232 pemberitaan. Selanjutnya, topik Polda Metro Jaya menjelaskan soal penundaan transaksi rekening donasi AMPB, klarifikasi Bank Mandiri soal pemblokiran rekening donasi AMPB dengan 169 artikel dan topik OJK dalami kasus pemblokiran rekening donasi AMPB.

Grafik 6. Top Newstrend Pemberitaan Pemblokiran Rekening Donasi Aksi AMPB. (sumber: Newstensity)

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Supriyanto atau Botok menjadi tokoh paling banyak disorot dengan 1.169 mention. Di posisi kedua, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade dengan 489 mention. Selanjutnya, Direktur Utama Bank Mandiri Riduan dengan 360 mention, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Budi Hermanto dengan 230 mention, danCorporate Secretary Bank Mandiri Andhika Vista dengan 126 mention.

Grafik 7. Top Newstrend Pemberitaan Pemblokiran Rekening Donasi Aksi AMPB. (sumber: Newstensity)

Besarnya sentimen negatif dan seruan boikot menunjukkan bahwa Bank Mandiri menjadi pihak yang paling terdampak secara reputasional dari polemik ini. Namun, perkembangan kasus menunjukkan bahwa penundaan transaksi rekening Botok tidak berdiri sebagai keputusan sepihak Bank Mandiri, melainkan berkaitan dengan permintaan aparat penegak hukum.

Perdebatan Penggunaan Dasar Hukum Pemblokiran

Untuk memahami polemik secara utuh, perlu dilihat kembali siapa yang memiliki kewenangan dalam keputusan tersebut, dasar hukum yang digunakan, serta sejauh mana tindakan penundaan transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara proporsional. Dalam konteks ini, Bank Mandiri menyatakan hanya memenuhi permintaan aparat. Secara prosedural, bank memang wajib mematuhi permintaan aparat penegak hukum. Namun, ketaatan pada aparat tidak menghapus kewajiban bank untuk memastikan permintaannya sah dan sesuai dengan kaidah hukum agar tidak mengganggu hak nasabah.

Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada ketepatan dasar hukum yang digunakan aparat penegak hukum, yang dinilai masih menyisakan perdebatan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa yang terjadi pada rekening Supriyono bukanlah pemblokiran, melainkan penundaan transaksi yang diajukan pada 21 Agustus 2026 guna mengklarifikasi penggunaan dana sekaligus menelusuri ada-tidaknya unsur pidana. Penundaan ini berlaku selama lima hari kerja, dengan dana tetap berada di rekening pemilik tanpa disita. Polisi merujuk pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK sebagai dasar hukum tindakan tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, berpendapat penjelasan dari polisi makin memperkuat dugaan bahwa langkah menghentikan transaksi rekening ini “tidak jelas” dan “sewenang-wenang”. Menurutnya, hal ini terlihat ketika polisi baru berupaya meminta keterangan berbagai pihak untuk mencari tindak pidananya. Padahal rekeningnya sudah ditahan lebih dulu.

Adapun, menurut Isnur, pasal yang digunakan polisi tidak tepat dan memaksakan hukum. Misal, Pasal 26 dalam UU TPPU justru menyebut: penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi paling lama lima hari kerja. Dalam konteks UU TPPU, penyedia jasa keuangan bisa berupa bank, perusahaan asuransi, perusahaan efek, kustodian, manajer investasi, koperasi, hingga pegadaian. Tidak tercantum sama sekali aparat penegak hukum di dalamnya.

Masih mengacu pada Pasal 26, penundaan transaksi dapat dilakukan jika pengguna jasa: melakukan transaksi yang diduga dari hasil tindak pidana, memiliki rekening yang menampung hasil tindak pidana, atau menggunakan dokumen palsu.

Selain itu, penundaan transaksi harus dicatat dalam berita acara penundaan transaksi yang salinannya diserahkan kepada pengguna jasa. Dalam tahapan ini, Supriyono bahkan tidak memperoleh pemberitahuan mengenai rekeningnya. Penyedia jasa keuangan juga wajib melaporkan penundaan transaksi pada PPATK dengan melampirkan berita acara dalam waktu paling lama 24 jam. Baru kemudian PPATK memastikan pelaksanaan penundaan transaksi ini setelah menerima laporan.

“Bank Mandiri harus membuktikan ini bahwa seluruh prosedur dipenuhi, termasuk pembuatan berita acara, pemberitahuan kepada pemilik rekening, serta pelaporan kepada PPATK sesuai ketentuan,” ujar Isnur.

Apabila mengacu pada UU TPPU, ada Pasal 70 yang bisa digunakan penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Terkait hal ini, polisi wajib memberikan penjelasan mengenai kasusnya. Namun untuk pemblokiran, hal ini baru bisa dilakukan jika sosok yang disasar merupakan orang yang telah dilaporkan PPATK, tersangka, atau terdakwa.

Lebih lanjut, Isnur menjelaskan pasal 237 UU P2SK juga tidak sesuai, pasal tersebut menyasar kegiatan sektor keuangan tanpa izin. Antara lain, contoh bisnis sektor keuangan tanpa izin seperti investasi bodong, pinjaman online ilegal, hingga koperasi simpan pinjam palsu. Ia menambahkan memakai pasal usaha keuangan ilegal untuk konteks dana solidaritas ini membuka jalan bagi kriminalisasi yang jauh lebih luas.

Kritik senada juga disampaikan Dosen Hukum Perdata dan Bisnis Universitas Widya Mataram, Dr. Najib A Gisymar yang menegaskan bank bukan sekadar tempat menyimpan uang, melainkan lembaga kepercayaan. “Maka sekali kepercayaan itu terganggu, persoalannya tidak lagi berhenti pada hubungan antara satu bank dan satu nasabah, melainkan dapat menjalar kepada kredibilitas sistem perbankan,” ujarnya.

Menurut Najib, terlepas dari perdebatan istilah “pemblokiran” versus “penundaan transaksi”, inti permasalahan adalah mengenai pihak berwenang, norma, dan syarat prosedural. Ia menyoroti bahwa Pasal 26 UU TPPU yang dirujuk polisi sejatinya mengatur kewenangan bank untuk menunda transaksi atas inisiatifnya sendiri, bukan atas perintah penyidik, yang seharusnya menggunakan Pasal 70. “Frasa ‘hasil tindak pidana’ merupakan ambang substantif, bukan aksesori administratif,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa penundaan tak boleh dipakai untuk mencari-cari dasar pidana setelah rekening lebih dulu dibatasi.

Najib juga menilai Pasal 237 UU P2SK tidak tepat untuk konteks ini, karena penjelasan pasal tersebut secara eksplisit mengecualikan penghimpunan dana untuk tujuan sosial, seperti arisan atau donasi aksi, dari kategori penghimpunan dana ilegal sektor keuangan.

Soal posisi Bank Mandiri, Najib menegaskan kepatuhan terhadap aparat tidak boleh berhenti pada ketaatan mekanis. “Bank yang berhati-hati bukan bank yang selalu menolak permintaan aparat, melainkan bank yang mampu membedakan perintah yang wajib dilaksanakan, permintaan yang harus dilengkapi, dan tindakan yang belum mempunyai dasar memadai,” katanya. Ia menambahkan, dari sisi perlindungan konsumen, POJK Nomor 22 Tahun 2023 mewajibkan bank menerapkan keterbukaan dan transparansi, perlakuan adil, serta perlindungan aset konsumen, sementara POJK Nomor 17 Tahun 2023 menuntut tata kelola, manajemen risiko, dan fungsi kepatuhan yang terintegrasi. Menurutnya, inkonsistensi keterangan publik Bank Mandiri—dari “pemblokiran” menjadi “penundaan transaksi”—justru menimbulkan pertanyaan soal kualitas verifikasi hukum, komunikasi krisis, dan pengendalian risiko reputasi.

Perdebatan mengenai dasar hukum menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal istilah “pemblokiran” atau “penundaan transaksi”, tetapi menyangkut kejelasan kewenangan, prosedur, dan transparansi. Ketidakjelasan tersebut berisiko memperluas persoalan hukum menjadi krisis persepsi yang pada akhirnya mempertaruhkan kepercayaan publik terhadap Bank Mandiri.

Kepercayaan Menjadi Pertaruhan

Pengaktifan kembali rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok tidak serta-merta mengakhiri persoalan tata kelola pembatasan rekening nasabah. Dalam industri perbankan, kepercayaan adalah modal utama yang menopang keberlangsungan sistem itu sendiri.

Lektor Kepala bidang Prosedur Legal, Sistem Legal, dan Perilaku Ilegal Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Rimawan Pradiptyo, menegaskan bahwa industri perbankan pada dasarnya bertumpu pada kepercayaan publik. Ia mengingatkan, apabila kepercayaan masyarakat terhadap sektor ini merosot tajam akibat tindakan pemblokiran atau penundaan transaksi oleh aparat penegak hukum tanpa didahului proses hukum yang jelas, dampaknya bisa jauh lebih luas, bahkan berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian. Ia turut menyinggung fenomena bank run, yakni ketika nasabah beramai-ramai menarik dananya karena hilangnya kepercayaan, sebagai risiko yang telah lama menjadi sorotan para ekonom dan banyak dibahas dalam literatur akademik.

Senada dengan itu, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menegaskan bahwa bisnis perbankan pada dasarnya adalah bisnis kepercayaan. Karena itu, menjaga kepercayaan nasabah menjadi kewajiban mutlak bagi perbankan. Ia mengingatkan, begitu kepercayaan itu pudar, masyarakat akan secara sadar memindahkan dananya, baik ke bank lain maupun menyimpannya di luar sistem perbankan. “Maka apabila pihak bank tidak berbenah, yang terjadi adalah bank rush,” ujarnya.

Huda menambahkan, risiko ini semakin relevan mengingat besarnya ketergantungan bank terhadap Dana Pihak Ketiga (DPK), khususnya dana murah atau CASA (current account savings account) seperti tabungan yang terus tumbuh dalam beberapa tahun terakhir. Artinya, guncangan kepercayaan yang memicu penarikan dana nasabah bukan sekadar persoalan reputasi, melainkan juga berpotensi mengoreksi langsung potensi pendapatan bank itu sendiri.

Epilog

Kasus pemblokiran rekening Botok memperlihatkan bagaimana satu keputusan administratif dapat dengan cepat berubah menjadi krisis kepercayaan yang menyeret nama besar sebuah bank. Terlepas dari simpang siur istilah “pemblokiran” atau “penundaan transaksi”, persoalan sesungguhnya terletak pada ketepatan dasar hukum, kejelasan prosedur, dan transparansi komunikasi, yang merupakan pondasi kepercayaan dalam industri perbankan. Pemulihan akses rekening pada akhirnya hanya menyelesaikan persoalan teknis. Pekerjaan rumah yang lebih besar menanti bagi Bank Mandiri, dan juga perbankan nasional, yakni memastikan bahwa kewenangan membatasi hak warga negara atas dananya benar-benar dijalankan sesuai koridor hukum, bukan sekadar mengikuti permintaan tanpa verifikasi yang memadai.